Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Kasubag Humas Ditjen) Imigrasi, Bambang Catur Puspitowarno, di Jakarta, Senin, mengakui adanya permintaan dari Kejaksaan Agung untuk memberikan izin agar Awang Farouk bisa berangkat ke luar negeri.
"Permintaannya disampaikan pada 4 Mei 2011, yang kemudian ditindaklanjuti," katanya.
Ia mengemukakan, izin kepada Awang Farouk untuk ke luar negeri diberikan untuk satu perjalanan saja dari tanggal 5 Mei sampai 14 Mei 2011.
"Setelah itu, paspornya ditarik kembali karena dia kan masih dicekal," katanya.
Kendati demikian, dia tidak mau menyebutkan nama negara yang dituju oleh tersangka dugaan korupsi pada divestasi saham PT KPC tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Pusat Penerangan Hukum Kehaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Fietra Sany, mengakui adanya permintaan untuk bisa ke luar negeri dari pihak yang bersangkutan dan duta besar (dubes) negara yang dituju.
Awang Faroek Ishak menjadi tersangka dugaan korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal berangkat ke China setelah mendapat jaminan dari Kementerian Perdagangan dalam rangka untuk mengundang investor ke Tanah Air untuk kegiatan pada 4 sampai 7 Oktober 2011.
Kejagung mengajukan cekal terhadap orang nomor satu di Kaltim itu, sejak 29 Juli 2010 ke imigrasi.
Sampai sekarang, Kejagung belum bisa memeriksa Awang Farouk dengan alasan belum mendapatkan izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
(T.R021)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011