Tanjungpinang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM), Patrialis Akbar, memerintahkan jajarannya harus membangun Desa Sadar Hukum di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

"Kami belum melihat adanya Desa Sadar Hukum di Kepri. Padahal hampir seluruh wilayah di Indonesia sudah memiliki," katanya ketika memberikan sambutan Peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri dan Rumah Detensi Imigrasi Tanjungpinang, di Tanjungpinang, Rabu.

Ia mengatakan, pembangunan Desa Sadar Hukum merupakan program nasional yang diharapkan dilaksanakan di seluruh daerah.

Program itu, katanya, mulai digulirkan setelah terjadi perkelahian atau tawuran antardesa.

Padahal, warga yang tinggal di desa tersebut memiliki budaya yang dapat dijadikan alat menciptakan kehidupan yang damai.

Budaya damai milik sebagian warga desa yang rawan konflik, katanya, sering dilupakan sehingga perkelahian antardesa sering terjadi.

"Kita sering saksikan begitu sering warga antardesa berkelahi, padahal itu merupakan mereka. Untuk mencegah terjadinya hal itu, jajaran Kementerian Hukum dan HAM harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun Desa Sadar Hukum," katanya.

Pemerintah telah menyetujui pembangunan Desa Sadar Hukum untuk mengembalikan kedamaian di desa.

Ia mengharapkan, program itu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, sekaligus mengurangi aktivitas yang melanggar ketentuan baik yang dilakukan seseorang maupun kelompok tertentu.

"Desa Sadar Hukum diharapkan mampu mencegah perkelahian antardesa," katanya.

Ia mengatakan, beberapa desa di Bali dinilai berhasil membangun Desa Sadar Hukum.

Kehidupan desa yang damai, katanya, akan melahirkan masyarakat yang sejahtera.

"Kesadaran hukum di desa merupakan cikal bakal untuk meningkatkan kesadaran hukum secara nasional," katanya.
(T.KR-NP/M029)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011