Sidoarjo (ANTARA News) - Bea Cukai Juanda dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin dengan berat sekitar 1.400 gram di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Juanda, Surabaya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai (BC) Jatim I M Chariri, Rabu, mengatakan, narkotika jenis heroin tersebut dibawa oleh seorang penumpang pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ - 7618 dengan rute penerbangan Kuala Lumpur - Surabaya.

"Penumpang tersebut merupakan pria bernama Ganesan Sanmugam warga negara Malaysia, dengan modus menyembunyikan heroin di dalam dinding palsu tas bagian bawah," paparnya.

Ia mengemukakan, diperkirakan nilai heroin seberat 1.400 gram yang akan diselundupkan oleh pelaku sebesar Rp2,1 miliar.

Kronologis pengungkapan kasus ini, bermula dari petugas "Custom Narcotics Team (CNT)" Juanda dan Kanwil Jatim I melakukan pengamatan atas penumpang pesawat Air Asia nomor Penerbangan QZ - 7618.

Pada saat dilakukan pengamatan, kata dia, petugas mencurigai seorang laki-laki berkewarganegaraan Malaysia, dan atas kecurigaan tersebut diputuskan untuk dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap penumpang dan barang-barang bawaannya.

"Dari pemeriksaan penumpang tersebut, ditemukan padatan (pasta) warna kecokelatan yang diduga sebagai heroin yang disembunyikan di dalam lapisan bawah tas dengan berat 1.400 gram, dan setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium diketahui barang tersebut adalah heroin," ucapnya, mengungkapkan.

Atas perbuatan tersebut, kata dia, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

"Untuk selanjutnya, pelaku akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan penyeledikan lebih lanjut," ujarnya, menegaskan.

Dari data yang ada di Bea Cukai Bandara Juanda sejak 1 Januari hingga 13 Mei 2011 telah menggagalkan 4 kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, heroin dan ketamin (bahan pembuat sabu).

Nilai total barang bukti yang disita dari kasus tersebut sampai dengan bulan Mei 2011 sebesar Rp3,5 miliar lebih.
(DYT)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011