sudah dilakukan sejak 2015

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah membentuk 764 kelompok jaga warga yang bertugas untuk menangani berbagai masalah sosial, termasuk fenomena sosial seperti bunuh diri, pernikahan dini, hingga perceraian.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gunung Kidul Johan Eko Sudarto di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan keberadaan kelompok jaga warga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 27 Tahun 2021 bahwa jaga warga dinyatakan sebagai bagian dari pendukung keistimewaan DIY.

"Pembentukan jaga warga sudah dilakukan sejak 2015 lalu yang dilakukan secara mandiri oleh warga," kata Johan.

Ia mengatakan dari 18 kecamatan di Gunung Kidul, baru empat kecamatan yang kelompok jaga warganya sudah mencapai 100 persen. Adapun kelompok ini terbentuk di setiap dusun. Adapun empat kecamatan tersebut, yakni Tepus, Playen, Semanu, dan Patuk.

Sebanyak 764 kelompok jaga warga ini tersebar di 74 desa yang berada di 18 kecamatan. Terbanyak berada di Kecamatan Semanu dengan 106 kelompok, kemudian Playen sebanyak 101 kelompok dan Tepus sebanyak 83 kelompok.

"Capaian tersebut tidak lepas dari dukungan warga sendiri. Kelompok jaga warga ini pun turut mendapat dorongan dan fasilitasi dari pemerintah desa dan kecamatan," katanya.

Baca juga: Posko Saling Jaga di Surabaya ditutup menyusul warga isoman menurun
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul optimalkan Gerakan Jaga Warga saat libur Natal

Ia juga mengatakan tugas pendampingan, sosialisasi, dan pembentukan kelompok jaga warga akan bergeser. Nantinya peran tersebut akan diambilalih oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pengalihan tersebut juga sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengharapkan kelompok jaga warga mampu mengurangi kekhawatiran masyarakat atas fenomena sosial yang ada di Gunung Kidul.

"Fenomena sosial di Gunung Kidul ini sangat beragam, kami berharap jaga warga mampu menjadi garda terdepan menangani persoalan sosial, termasuk penanganan COVID-19," katanya.

Baca juga: Pemkab Gunung Kidul larang perayaan tahun baru 2022
Baca juga: Polres Gunung Kidul amankan 17 objek vital tekan penyebaran COVID-19
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul batasi kunjungan wisatawan saat libur akhir tahun

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021