Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya mengambilalih penanganan kasus anggota Polsek Pulogadung atas nama Aipda Rudi Panjaitan yang menolak laporan seorang warga yang menjadi korban perampokan.

"Aipda Rudi kasusnya ditarik dari Polres Metro Jakarta Timur dan kini ditangani serius oleh Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis.

Zulpan menegaskan, proses penyelidikan tetap berjalan dan yang bersangkutan dijadwalkan akan menjalani sidang kode etik pada Jumat (17/12).

Terkait sanksi mutasi keluar dari wilayah Polda Metro Jaya, Zulpan mengatakan, hal itu akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang kode etik tersebut.

Rangkaian kasus ini berawal ketika seorang wanita menjadi korban perampokan usai mengambil uang tunai di salah satu ATM di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Korban kemudian melapor kejadian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung, tapi bukannya mendapat bantuan dari aparat penegak hukum, korban malah disuruh pulang oleh Aipda Rudi Panjaitan.

Kejadian tersebut bahkan menjadi viral di media sosial dengan tagar #PercumaAdaPolisi yang trending di Twitter.

Baca juga: Polri tegaskan komitmen untuk beri sanksi tegas anggota langgar aturan
Baca juga: Bertindak tidak sopan, anggota Polsek Pulogadung ditindak tegas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menjadikan tagar tersebut sebagai bahan evaluasi institusi kepolisian untuk menjadi lebih baik lagi.

"Ini menjadi masukan bagi Polri untuk memperbaiki sesuai dengan harapan masyarakat. Kasus di Pulogadung itu sudah dilakukan penanganan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Terkait penanganan perkara di Pulogadung, Rusdi mengatakan tidak ada pembiaran di dalam organisasi Polri.

Anggota yang melakukan tugas dengan baik akan diberi penghargaan, sebaliknya yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi.

"Ini menjadi komitmen Polri untuk betul-betul tugas yang dilakukan anggota sesuai dengan ketentuan dan harapan masyarakat," terang Rusdi.

Sementara itu, sanksi terhadap anggota Polsek Pulogadung yang kedapatan tidak menjalankan tugas dengan baik, Rusdi mengatakan, Polri telah melakukan penindakan terhadapnya.

Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri. "Sudah ada sanksinya ketika anggota melanggar disiplin sesuai dengan aturan. Kalau melanggar etika bisa apa saja yang diberikan, itu sudah ada aturannya. Prinsipnya di institusi Polri tidak ada pembiaran," ujar Rusdi.

Baca juga: Polri jadikan tagar #PecumaAdaPolisi bahan evaluasi
Baca juga: Anggota Polsek Pulogadung dicopot karena tolak laporan warga

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021