...merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk mempertegas kategori dan klasifikasi struktur kurikulum dan kerangka dasar kurikulum,"Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah menilai perlu adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 19 tentang Standar Nasional Pendidikan supaya Pendidikan Pancasila bisa dilaksanakan secara konkret dan jelas.
"Langkah pertama ini, yaitu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut untuk mempertegas kategori dan klasifikasi struktur kurikulum dan kerangka dasar kurikulum," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan hal itu terkait desakan publik untuk pemulihan Pendidikan Pancasila dalam kurikulum pendidikan nasional yang sudah hilang sejak era reformasi.
"Jika langkah pertama tadi oke, barulah konkret kita masuk langkah kedua yakni Pancasila dijadikan kurikulum nasional yang harus dilakukan di seluruh Republik Indonesia," tegasnya.
Kemudian ketiga, menurut dia , melakukan revisi atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) tentang "Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian Pendidikan, dan Standar Kompetensi Kelulusan".
Selanjutnya, langkah keempat, demikian Ferdiansyah, mengubah cara dan metode belajar, disesuaikan dengan jenjang dari TK hingga Perguruan Tinggi.
"Lalu yang kelima, konten dibuat berjenjang dengan peningkatan analitik di setiap jenjang sekolah," kata Ferdiansyah.
(M036/R007)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011