Jakarta (ANTARA) - Uni Eropa menekankan pentingnya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia, ujar Kepala Bidang Politik, Pers, Informasi Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Margus Solnson.

“Mengakhiri pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia adalah prioritas utama bagi Uni Eropa,” ujar Margus Solnson dalam diskusi publik peringatan hari HAM internasional yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Kamis.

Tahun lalu pada 7 Desember, lanjut dia, Dewan Eropa mengadopsi keputusan dan peraturan yang menetapkan aturan sanksi hak asasi manusia global.

“Ini adalah kerangka kerja pertama yang memungkinkan Uni Eropa untuk menargetkan individu, entitas, badan – termasuk aktor negara dan non-negara – yang bertanggung jawab, terlibat dalam atau terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang serius di seluruh dunia, di mana pun itu terjadi,” ujar Margus.

Ia mengatakan aturan sanksi Hak Asasi Manusia global Uni Eropa dapat mengatasi pelanggaran hak asasi manusia yang serius di seluruh dunia, termasuk pelanggaran yang terjadi di lintas negara.

Margus mengatakan sanksi saja tidak dapat mencegah atau mengakhiri semua pelanggaran hak asasi manusia.

“Penerapan sanksi akan konsisten dengan pendekatan kebijakan luar negeri Uni Eropa yang komprehensif, termasuk memanfaatkan berbagai instrumen politik dan keuangan untuk lebih memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Hal ini telah dilakukan secara bilateral melalui Dialog Hak Asasi Manusia tahunan maupun di forum internasional,” kata dia.

Tindakan tersebut, lanjut dia, mencerminkan komitmen Uni Eropa untuk mendukung hak asasi manusia baik dalam tindakan internal dan eksternal, sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan, demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum.


Baca juga: Pengadilan HAM Eropa: Turki harus ubah UU penghinaan presiden

Baca juga: Uni Eropa: China musuh sistemik, catatan HAM jadi isu utama


Uni Eropa beri hibah tambahan dana riset COVID-19 di Indonesia

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2021