Kuasa Hukum Kementerian Agama RI, Mirsad dalam keterangan tertulisnya, Kamis, menuturkan dari jumlah yang telah dinilai oleh KJPP, sekitar 54 warga telah menerima uang kerahiman.
“Jumlah pastinya belum dapat disebutkan, namun yang pasti lebih dari separuh warga penggarap telah mengambil jatah uang kerahiman yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat,” tutur Mirsad.
Baca juga: KSP upayakan penyelesaian kendala operasional Kampus UIII
Pihaknya menekankan proses penertiban akan terus berlanjut, dimana uang kerahiman akan dibagikan kepada warga yang terdampak pembangunan lantaran lahan yang mereka tempati berstatus Barang Milik Negara dengan sertifikat Hak Pakai Atas Nama Kemenerian Agama RI.
“Kenapa ini berupa uang santunan kerena tanah ini secara sah atas nama Kementerian Agama, kita tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran kepemilikan sah bukan berada pada masyarakat,” tuturnya.
Misrad menjelaskan warga beberapa kali mengajukan perkara kepemilikan tanah di lahan UIII, namun seluruh gugatan yang dilakukan seluruhnya dinyatakan tidak sah secara hukum.
“Dari jaman Sertivikat Nomor 1 atas nama RRI pun sudah ada putusan perdata yang menyatakan tanah Verponding tidak dapat dijadikan dasar hukum,” katanya.
Baca juga: PUPR targetkan pembangunan tahap III Kampus UIII tuntas September 2022
Dengan demikian, Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII akan terus melakukan penertiban kepada warga yang berada di atas lahan tersebut, dimana pihak yang enggan menerima SK Gubernur Jawa Barat terkait Uang Kerahiman, atau mereka yang menuntut ganti rugi per meter terpaksa harus ditertibkan.
“Proyek UIII ini adalah Proyek Strategis Nasional yang harus berjalan dan tidak boleh berhenti oleh suatu apapun, oleh karena itu semua instansi di Pemda Depok mendukung semua untuk segera menyelesaikan pembangunan ini sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Misrad.
Sebagai informasi, pembangunan UIII berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2020, dimana penertibannya sendiri telah mencapai tahap II, dan kini tengah memasuki tahapan pemberian uang kerahiman.
Selain itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29 Juni 2016. Proyek ini bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektar.
Baca juga: Moeldoko: UIII perlu didorong untuk diplomasi Islam Indonesia
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021