Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi

Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dalam Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Desember 2021 di Jakarta, Kamis, memutuskan untuk mempertahankan suku bunga kebijakan BI atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,5 persen.

Suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 2,75 persen dan suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.

Baca juga: BI catat utang luar negeri RI menurun pada Oktober

Ke depan, BI terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut, melalui berbagai langkah.

Langkah pertama yaitu menegaskan arah bauran kebijakan BI pada tahun 2022 sebagaimana disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2021 tanggal 24 November 2021.

Menurut Perry kebijakan moneter tahun 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sementara kebijakan makroprudensial, sistem pembayaran, pendalaman pasar uang serta ekonomi-keuangan inklusif dan hijau, serta tetap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Gubernur BI: Pandemi masih menyisakan tantangan kompleks

Langkah kedua adalah melanjutkan kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar, serta langkah ketiga yaitu melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

Ia melanjutkan, langkah keempat yakni memperkuat kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman perkembangan spread suku bunga kredit terhadap suku bunga deposito per kelompok bank.

Langkah kelima yaitu melanjutkan masa berlaku tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp1 dari Bank Sentral ke bank, serta maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah, dari semula berakhir 31 Desember 2021 menjadi sampai dengan 30 Juni 2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Langkah keenam adalah menargetkan 15 juta pengguna baru QRIS pada 2022 untuk mendorong peningkatan transaksi QRIS melalui koordinasi dengan penyelenggara jasa pembayaran dan kementerian/lembaga terkait, serta langkah ketujuh yaitu memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, hingga melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

"Pada Desember 2021 dan Januari 2022 akan diselenggarakan promosi investasi di Tiongkok dan Finlandia," tutup Perry.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021