Sukabumi (ANTARA News)-Tim Reaksi Cepat Kementerian Sosial Republik Indonesia (TRC Kemensos RI) setiap bulannya mencatat dan menangani 40 kasus permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negara tempat bekerjanya.

"Setiap bulan kami sedikitnya menangani 40 kasus TKI yang bermasalah baik yang disiksa maupun yang tidak mendapatkan haknya," kata Anggota TRC Kemensos RI, Nahar kepada ANTARA, Selasa.

Dari 40 kasus tersebut didominasi kasus penyiksaan oleh majikannya khususnya tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri dan sisanya masalah gaji yang tidak dibayar selama bekerja dan permasalahan sosial lainnya. "Kebanyakan kami menangani mereka yang menjadi korban tindak kekerasan (KTK) seperti penyiksaan dan pelecehan seksual," tambahnya.

Menurutnya, kebanyakan TKW bermasalah yang ditangani oleh pihaknya tersebut yang bekerja di Malaysia atau 70 persen lebih dan sisanya bekerja di negara lain seperti Arab Saudi dan lain-lain.

Lebih lanjut, bantuan yang diberikan oleh pihaknya ini berupa kemudahan pemulangan TKI yang bermasalah, selain itu membantu TKW yang menjadi korban penyiksaan serta mereka yang tidak mendapatkan gaji dan asuransi selama bekerja di negara asalnya.

"Kami tidak sendirian dalam menangani kasus TKI bermasalah, kami pun berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) RI," ungkap Nahar.

Dijelaskan Nahar, permasalahan TKI ini cukup pelik, minimal pihaknya bisa membantu dalam hal hak yang tidak diterima oleh TKI tersebut. Selain itu, bantuan yang diberikan kepada TKI ini pun khusus untuk mereka yang mengalami permasalahan sosial seperti ditolak keluarga atau warga setelah pulang ke tanah airnya.(*)

(T.KR-ADR/J006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011