Setelah ditetapkan HET, harga minyak goreng yang melambung tinggi tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah mesti mampu menjamin stabilisasi harga minyak goreng
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyatakan bahwa regulasi yang bisa betul-betul menjamin stabilisasi harga minyak goreng perlu untuk dibuat karena minyak goreng merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Saya meminta, pemerintah menjamin stabilisasi harga minyak goreng yang wajar dan terjangkau sehingga rakyat Indonesia sudah tidak berhadapan lagi dengan situasi mahalnya minyak goreng," kata Nevi Zuairina dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut politisi Fraksi PKS itu, kehadiran pemerintah mesti dapat dirasakan masyarakat dengan pengendalian harga minyak goreng yang merupakan kebutuhan konsumsi sehari-hari.
Untuk itu, ujar dia, kondisi harga minyak goreng yang biasanya berada pada kisaran antara Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per liter, jangan sampai melonjak lagi hingga sampai Rp25.000 per liter.
"Setelah ditetapkan HET, harga minyak goreng yang melambung tinggi tidak boleh terjadi lagi. Pemerintah mesti mampu menjamin stabilisasi harga minyak goreng ini," ujarnya.
Ia berpendapat bahwa situasi harga minyak goreng beberapa waktu lalu di masyarakat telah menjadi bandul yang tidak seimbang antara situasi yang dihadapi produsen dan situasi yang di hadapi konsumen, di mana produsen minyak goreng di Tanah Air sangat diuntungkan dengan situasi harga yang sangat tinggi.
Baca juga: Kebijakan kewajiban pasok domestik bisa atasi harga minyak goreng
Apalagi, lanjutnya, selama ini produsen minyak goreng sudah mendapat segala kemudahan dan keuntungan dari dukungan dan aturan yang diterapkan oleh pemerintah.
"Kini saatnya para produsen minyak goreng memberikan baktinya untuk memberikan kontribusinya menyediakan minyak goreng dengan harga yang wajar di pasaran dalam negeri. Jangan semua komoditas di ekspor demi memburu keuntungan sebesar-besarnya dengan secara bersamaan tidak menghiraukan kebutuhan masyarakat Indonesia," ucap Nevi.
Menurut dia, harga minyak goreng wajar pada angka Rp11 ribu per liter merupakan harga yang sesuai dengan kemampuan beli rakyat Indonesia dan secara keekonomian para produsen masih dapat untung yang wajar, sehingga mesti dapat dijadikan pertimbangan HET untuk beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
"Untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau, maka dengan ini pemerintah melakukan pencabutan atau pembatalan kewajiban atau pelarangan minyak goreng curah untuk diedarkan," kata Oke secara virtual, Jumat (10/12).
Baca juga: Anggota DPR: Alihkan pasokan minyak goreng untuk kebutuhan domestik
Oke memaparkan, pemerintah memerhatikan kondisi supercycle komoditas yang dipicu sejumlah faktor, di antaranya pemulihan ekonomi di sejumlah negara, yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan yang tidak dibarengi dengan pasokan yang mencukupi, sehingga terjadi kenaikan harga, salah satunya pada komoditas minyak goreng.
Ia mengatakan, saat ini harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) internasional berkisar di angka 1.305 dolar AS per metrik ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan minyak goreng curah. "Saat ini minyak goreng curah di angka 17.600 per liter. Dan minyak goreng kemasan tergeser menjadi 19.000 per liter," ujar Oke.
Adapun kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM, adalah sebesar 1,6 juta ton dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun.
Pembatalan tersebut, lanjut Oke, akan diikuti dengan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, khususnya pada pasal 27 yang mengatur batas waktu peredaran minyak goreng curah pada 31 Desember 2021.
Baca juga: Pemerintah cabut larangan penjualan minyak goreng curah
Baca juga: Pemilik usaha kecil berharap ketersediaan minyak goreng curah
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021