Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia meluncurkan aplikasi sistem informasi kode etik penyelenggara pemilu.
Anggota DKPP Didik Supriyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan aplikasi sebagai upaya memanfaatkan teknologi secara maksimal sehingga membantu proses penganan kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga: Anggota DKPP: Kontestasi Pemilu 2024 harus berlandas "filsafat pemilu"
Didik mengatakan aplikasi tersebut terintegrasi dalam hal menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu mulai dari pengaduan, pemeriksaan, persidangan, pleno pengambilan keputusan, pembacaan putusan hingga tindak lanjut.
"Melalui aplikasi ini proses pemeriksaan pengaduan, verifikasi formil dan materil, jadwal sidang pemeriksaan, pembacaan putusan sampai tindak lanjut putusan semua bisa dipantau secara digital sehingga memudahkan dalam mengolah data pengaduan, persidangan serta pencarian rekam jejak penyelenggara pemilu," katanya.
Baca juga: Ahli: Kewenangan DKPP timbulkan kesetiaan ganda penyelenggara pemilu
"Sekali apa yang kita kerjakan dalam bentuk dari SIETIK ini merupakan lanjutan, kami mewujudkan mimpinya prof Jimly Asshiddiqie, prof Harjono, untuk bisa mendigitalkan semua proses penanganan pelanggaran kode etik sehingga proses mudah diikuti sehingga bisa bermanfaat banyak biat kita semua," kata dia.
DKPP juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Kominfo karena dukungannya dapat menjadikan sistem informasi tersebut terbangun dengan baik meskipun prosesnya hanya dalam waktu singkat.
Baca juga: Pakar: Kasus pelanggaran kode etik pemilu meningkat setelah ada DKPP
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021