Biarkanlah daerah mempertahankan penyebutan nama desa berdasarkan kebiasaan masyarakatnya yang sudah berlangsung sejak puluhan, bahkan ratusan tahun silam. Jangan dimatikan dengan penyeragaman sebutan.
Banda Aceh (ANTARA News) - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa yang sedang disusun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diharapkan dapat mengakomodir kearifan lokal masing-masing daerah.

"Kearifan lokal di setiap desa di Indonesia ini beragam. Terutama penyebutan nama desa. Kami berharap jangan lagi ada penyeragaman desa sebagai nama yang akan dicantumkan dalam RUU," kata Sekretaris Daerah Aceh, T Setia Budi, di Banda Aceh, Senin.

Menurut dia, masing-masing daerah memiliki nama sebutan untuk desa. Misalnya di Provinsi Aceh disebut gampong. Begitu juga di Sumatera Barat, namanya nagari.

Namun, kata dia, sebutan desa tersebut kini sepertinya menjadi keseragaman di seluruh Indonesia. Padahal, masing-masing daerah punya sebutan tersebut diri.

Ia mengatakan, sebutan desa di Aceh tidak dipakai lagi sejak UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU-PA) berlaku. Penyebutan nama desa diganti dengan kearifan lokal, yakni gampong.

Oleh karena itu, ia berharap DPD selaku inisiator RUU desa bisa mengakomodir penyebutan tersebut berdasarkan kearifan lokal, sehingga hal yang menjadi kebiasaan di masyarakat setempat tidak hilang karena adanya perundangan.

"Biarkanlah daerah mempertahankan penyebutan nama desa berdasarkan kebiasaan masyarakatnya yang sudah berlangsung sejak puluhan, bahkan ratusan tahun silam. Jangan dimatikan dengan penyeragaman sebutan," kata T Setia Budi.

Hanya saja, masih kata Budi, secara struktur pemerintahan desa tersebut tidak boleh berubah. Desa adalah pemerintahan terendah di bawah kecamatan dan pemerintah kabupaten/kota.

Selain itu, Sekda Aceh juga berharap RUU desa yang sedang disusun DPD tidak berbenturan dengan UU-PA. Sebab, UU-PA mengatur banyak hal tentang gampong di Aceh.

"Saya mengharapkan RUU tersebut tidak bertentangan dengan UU-PA. Apa yang diatur dalam UU-PA mengenai pemerintahan gampong atau desa harus diakomodir dalam RUU tersebut," pinta T Setia Budi.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011