Pembangunannya terkendala masalah tanah. Gubernur Aceh tampaknya tidak menyediakan tanah. Jadi kita cari jalan keluarnya.
Banda Aceh (ANTARA News) - Pembangunan gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Aceh belum bisa dilaksanakan karena terkendala masalah tanah.

"Pembangunannya terkendala masalah tanah. Gubernur Aceh tampaknya tidak menyediakan tanah. Jadi kita cari jalan keluarnya," kata HT Bachrum Manyak, anggota DPD asal Aceh, di Banda Aceh, Senin.

Menurut Bachrum, masalah penyediaan termasuk tanah yang dibutuhkan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya membiaya pembangunan gedungnya saja.

Ia juga mengatakan, dana pembangunan gedung DPD tersebut sudah dialokasikan dalam APBN 2011. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara jelas berapa besar anggaran yang dialokasikan tersebut.

"Saya berharap masalah pengadaan tanah ini bisa selesai secepatnya. Nantinya, gedung DPD tersebut menjadi aset pemerintah daerah," kata mantan anggota DPRA itu.

Ia menegaskan, pembangunan gedung DPD tersebut ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika tidak, dikhawatirkan anggarannya tidak bisa digunakan.

Selain itu, tambah Bachrum, penyelesaian gedung DPD pada 2011 merupakan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk memudahkan pendataan aset oleh kementerian terkait.

"Karena belum ada gedung, maka empat anggota DPD asal Aceh terpaksa meminjam bangunan di kompleks PKA Taman Sri Ratu Safiatuddin, Banda Aceh," kata HT Bachrum Manyak.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011