Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y meminta pemerintah memperhatikan nasib para dosen termasuk dosen tetap non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena banyak keluhan yang disampaikan masyarakat kepada DPR.
Dia menilai perhatian tersebut harus diberikan karena dosen mempunyai tugas mulia yaitu mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarkan ilmu pengetahuan kepada masyarakat.
"Selama ini kebijakan yang menjadi rujukan bagi Dosen Tetap Non PNS adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 84/2013 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 03/2016. Namun, memang belum ada payung hukum yang mengatur khusus tentang dosen tetap non-PNS, ini menjadi masukan bagi kami di Komisi VIII untuk memberi masukan kepada pemerintah," kata Nurhuda di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua DPR minta pemerintah sigap tanggap darurat bencana alam
Hal itu disampaikan Nurhuda saat menerima audiensi Ikatan Dosen Tetap Non PNS RI (IDTN-PNS RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, Komisi VIII DPR akan segera berkoordinasi dengan mitra kerja yaitu Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah yang disampaikan IDTN-PNS RI.
Nurhuda menegaskan bahwa selama ini Fraksi PKB telah berkomitmen untuk memperjuangkan nasib para pendidik seperti guru maupun dosen.
“Sebelum teman-teman dosen datang ke PKB, kami dari PKB sudah berjuang lebih dulu. Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenag untuk meminta kejelasan kapan hal ini terselesaikan, terkait status ASN dari jalur PPPK kami juga sudah memperjuangkan agar bisa dimasukkan pada tahun 2022," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IDTN-PNS RI Moh. Nor Afandi menyampaikan, selama ini nasib dosen tetap non-PNS masih banyak permasalahan, yang utama adalah kesejahteraan.
Menurut dia, gaji para dosen tetap non-PNS masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR) padahal jumlah jam kerja melebihi dari jam kerja PNS.
"Permasalahan lainnya adalah tidak semua dosen tetap non-PNS memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)," ujarnya.
Menurut dia, banyak dosen tetap non-PNS yang sudah mengabdi selama 10 tahun bahkan 15 tahun dan berusia di atas 35 tahun.
Hal itu menurut dia membuat peluang mereka untuk berjuang menjadi ASN melalui jalur rekrutmen PNS menjadi sulit, sementara itu peluang untuk masuk melalui jalur PPPK secara umum juga sulit karena harus berkompetisi dengan dosen-dosen yang baru lulus.
"Kami meminta Fraksi PKB untuk memperjuangkan nasib dosen tetap non-PNS. Kami mengusulkan agar ada skema afirmasi di jalur PPPK bagi para dosen tetap non-PNS yang sudah mengabdi selama 10 sampai 15 tahun," kata Afandi.
Baca juga: Gus Muhaimin raih penghargaan pimpinan DPR humanis dan demokratis
Baca juga: F-PPP: "Presidensial threshold" bentuk penghargaan bagi parpol
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021