Kediri (ANTARA News) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur, membekuk Yomi (32), warga Jalan Patimura, Kota Kediri, karena terlibat kasus asusila dengan melakukan sodomi pada anak di bawah umur.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Kediri Kota, AKP Surono, Senin, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan atas laporan bibi salah seorang korban yang tinggal di Kelurahan Setonopande, Kota Kediri.
"Saat kejadian, ada bibi salah seorang korban yang mengetahui perbuatan tersangka dilakukan di teras sebuah rumah kosong dekat tempat tinggalnya. Karena tidak terima, maka kasus itu dilaporkan polisi," katanya.
Polisi, kata dia, juga langsung membekuk pelaku. Ia ditangkap dengan beberapa barang bukti, seperti baju dan celana milik korban.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, kata Surono ternyata perbuatan itu sudah terjadi sejak setahun terakhir. Ada empat korban yang berumur 7-8 tahun, akibat perbuatan pelaku.
"Mereka semua adalah anak SD yang tinggal di dekat rumah korban. Pelaku mulai melakukan sejak awal tahun, Januari dan terakhir pada Mei ini," ujarnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku dengan memberi iming-iming berupa uang antara Rp7-10 ribu. Terbujuk mendapat uang jajan, anak-anak itu akhirnya mau diajak ke rumah kosong.
Yomi yang dikonfirmasi mengaku nekat melakukan perbuatan asusila itu karena dendam. Saat ia kecil, juga pernah mengalami asusila yang dilakukan oleh seseorang.
"Saya pernah alami perbuatan itu. Jadinya, saya ingin lakukan pada anak-anak lain," ujar pria yang berprofesi sebagai pengantar anak sekolah itu.
Saat ini, polisi masih menahan pelaku dan pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011