Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Trimedya Pandjaitan menyatakan perlu ada pengkajian ulang mengenai keberadaan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) karena hingga saat ini kinerjanya belum menunjukkan kemajuan yang berarti. "Itu karena Tim Tastipikor dinilai gagal. Dari 22 kasus yang ditargetkan oleh Presiden pada 2005 baru 10 kasus yang diselidiki dan baru dua kasus yang terungkap, yaitu kasus Dana Abadi Umat (DAU) dan Jamsostek," kata Trimedya di sela-sela berlangsungnya Rapim PDI-P yang berlangsung di Jakarta, Sabtu. Bila kemudian Tim Tastipikor dibubarkan, Trimedya mengatakan kasus-kasus besar yang tengah ditangani oleh tim itu dapat diserahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Meski demikian KPK perlu memperhatikan kemampuannya dan juga berapa besar potensi kerugian negara kasus tersebut," katanya. Dalam kesempatan itu Trimedya juga mempertanyakan lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat Negara. "Saya juga heran mengapa kasus yang ditangani oleh Tim Tastipikor yang menyangkut Setneg sulit mendapatkan ijin dari Presiden, ini menjadi pertanyaan kita," ujarnya. Sementara itu, ketika disinggung tentang adanya ancaman keselamatan diri Hendarman Supandji selaku Ketua Tim Tastipikor, Trimedya menyatakan ia memahami hal itu. "Pekerjaan Hendarman memang penuh risiko, bukan hanya intimidasi, tetapi juga intervensi kekuasaan dan iming-iming materi, untuk supranatural seperti santet merupakan langkah terakhir dari mereka yang tidak suka dengannya," kata Trimedya. Meski demikian, ia menambahkan hal itu bukanlah alasan lemahnya kinerja tim yang anggotanya terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu. (*)
Copyright © ANTARA 2006