"PPP mendukung dan memberikan apresiasi pembentukan tersebut karena radikalisme dan NII mengancam NKRI," kata Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Minggu.
Namun demikian, lanjutnya, Densus 26 Anti Gerakan Radikalisme dan NII itu tetap menggunakan asas hukum.
"Densus 26 itu jangan sampai melanggar HAM, tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, tetap menggunakan mekanisme hukum," kata dia.
Ditambahkan, Densus 26 itu juga harus melakukan koordinasi dengan Kepolisian RI.
"Kita harapkan Densus 26 ini bisa efektif menangkal radikalisme dan NII. Tentunya koordinasi perlu dilakukan oleh Densus 26 dengan Kepolisian," kata Lukman.
Densus 26 Anti Gerakan Islam radikal dan NII sendiri dideklarasikan kaum Nahdliyin di Bantul, Yogyakarta. Pembentukan Densus 26 karena ajaran kelompok-kelompok radikal termasuk NII dinilai sudah mengkhawatirkan dan memojokkan umat Islam secara umum.
Penggagas Densus 26, Umaruddin Masdar mengatakan, anggota densus terdiri atas para dai, juru khutbah, maupun kiai-kiai sehingga nantinya mereka tidak akan menggunakan atribut militer ataupun senjata. Sebab, mereka hanya bertugas untuk meluruskan ajaran dan gerakan Islam yang telah menyimpang.
(zul)
Pewarta: Bambang
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011