Banjarmasin (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI, Anis Matta, menyatakan bahwa masalah narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) semestinya tanpa ada toleransi (zero tolerance).
"Narkoba berpeluang merusak generasi bangsa," kata Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) itu di Banjarmasin, Minggu, menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2011 yang terkesan memberi kebebasan penggunaan barang haram tersebut di Indonesia.
Kedatangan Anis Matta ke Banjarmasin itu guna mengisi acara Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) partai politik (parpol) tersebut untuk tingkat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlangsung, 14 - 15 Mei 2011.
Ia menyatakan, apapun jenis narkoba, seperti sabu-sabu dan sekecil apapun jumlahnya, tetap terlarang mengonsumsi, terlebih lagi penyalahgunaan, sehingga keberatan dengan keberadaan PP 25/2011.
Ia juga tak sependapat, kalau alasan keluarnya PP 25/2011 atau pembiaran mengonsumsi narkoba, seperti ganja, di bawah satu gram, karena khawatir lembaga pemasyarakat (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) penuh dengan pengguna barang haram tersebut.
"Saya melihat alasan itu terlalu teknis, bukan mendasar yang berkaitan dengan keselamatan jiwa dan moral generasi bangsa, karena itu pula melalui lembaga DPR-RI kita akan meminta keterangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terkait persoalan PP 25/2011," demikian Anis Matta.
Sebelumnya pada kesempatan terpisah, Habib Aboe Bakar, anggota Komisi III DPR-RI yang juga membidangi hukum dan HAM menyatakan, tak sependapat dengan PP 25/2011 yang seakan melegalkan narkoba.
"Pasalnya dengan setengah gram sabu-sabu, berapa orang yang bisa mengonsumsi dan terancam kerusakan moral, apalagi sampai lebih satu gram," lanjut anggota DPR-RI dua periode dari PKS asal daerah pemilihan Kalsel itu.
(T.KR-SHN/M019)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011