Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mendukung proses hukum terkait keributan yang melibatkan oknum anggota TNI dan Polri.
"Apalagi Panglima TNI Jenderal TNI Andi Perkasa juga telah menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri yang terlibat keributan tidak cukup hanya diselesaikan dengan cara damai, tapi harus diproses hukum," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Lemkapi mendukung sepenuhnya komitmen Panglima TNI. "Kita harapkan tidak ada lagi konflik atau ribut-ribut antara anggota oknum Polri dan TNI," katanya menegaskan.
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, konflik antara oknum anggota TNI dan Polri akan membuat masyarakat resah.
Masyarakat, katanya, sangat mengharapkan kehadiran anggota TNI dan Polri memberikan rasa aman dan keteladanan di tengah masyarakat.
"Kalau masih ada anggota yang konflik, kita setuju dua-duanya tidak ada istilah damai tapi harus diproses dan diberikan sanksi tegas," ujar pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Edi juga mengajak seluruh jajaran Polri dan TNI untuk meningkatkan sinergitas dan kekompakan di lapangan agar masyarakat merasa nyaman
"Sinergitas Panglima TNI dan Kapolri selama ini sangat bagus. Hubungan kerja kedua pimpinan lembaga keamanan negara ini banyak dipuji masyarakat dan harus dicontoh seluruh anggota
TNI dan Polri," katanya.
Baca juga: Mabes Polri menegaskan soliditas sinergisitas TNI-Polri tetap terjaga
Baca juga: Pengusaha: keributan oknum aparat ancam investasi
Sebelumnya, keributan terjadi antara oknum anggota TNI dan dua Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Jl Rijal, Kota Ambon, Maluku, pada Rabu (24/11).
Perkara ini dipicu oleh pengendara sepeda motor yang tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.
Pada 27 November, keributan anggota TNI dan Polri juga terjadi di Timika yang dipicu masalah jual-beli rokok.
Saat kunjungan kerja di Ambon, 9 Desember, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan personel yang terlibat dalam aksi kekerasan dengan warga sipil maupun anggota institusi lainnya diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Andika memberikan contoh kasus perkelahian satu anggota TNI dengan dua Polisi Lalu Lintas di Ambon yang kini dalam proses hukum.
"Sekarang proses sedang berlangsung, termasuk yang di Ambon. Kami sudah sepakat. Kapolda dan Pangdam juga sudah memproses hukum sehingga tidak ada lagi hanya begitu-begitu saja, tidak hanya damai dan segala macam untuk menghindari proses hukum," ujar Andika.
Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021