Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Rabu

Melalui akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibada dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Baca juga: Layanan SIM Keliling ada di lima lokasi di Jakarta
Baca juga: Ini lima gerai layanan SIM Keliling di Jakarta

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021