Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan terdapat tiga negara yang dapat dijadikan pembelajaran untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia.

"Tiga negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Bedanya dengan Indonesia, ketiga negara ini menghadapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang cukup besar," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa.



Ia menjelaskan, kebijakan perjalanan internasional yang ditetapkan Inggris adalah bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi dosis lengkap diwajibkan untuk melakukan PCR pada hari kedua pascakedatangan, dan jika hasilnya positif, maka diwajibkan karantina selama 10 hari secara mandiri.



Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari secara mandiri dengan tes PCR di hari kedua dan kedelapan.



Kemudian, pelaku perjalanan yang berasal dari negara "daftar merah"dilarang masuk yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris.



Sementara itu, warga negara Inggris yang berasal dari negara daftar merah, wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari, dengan PCR wajib pada hari kesatu dan kedelapan.



"Sayangnya, kebijakan karantina yang ditetapkan Inggris ini ternyata tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini terdapat lebih dari 3.000 kasus yang terkonfirmasi disebabkan oleh varian Omicron," kata Wiku.



Negara Denmark, lanjut dia, menerapkan perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko COVID-19 tidak wajib melakukan karantina, namun wajib tes PCR 1x24 jam setelah kedatangan dan telah divaksinasi menggunakan vaksin Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna dan AstraZeneca.



Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko COVID-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, tes antigen atau PCR 1x24 jam pascakedatangan dan melakukan karantina selama 10 hari secara mandiri.



"Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. Tercatat 2.471 kasus positif COVID-19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian Omicron," ujar Wiku.



Sementara Afrika Selatan, Wiku menyampaikan kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan berlaku sama bagi semua negara, yaitu wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan.



Kemudian, pada saat kedatangan, diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.



"Saat ini, kasus konfirmasi varian Omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," katanya.

Wiku mengatakan, jika dibandingkan dengan negara-negara itu, Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron.



Selama lima bulan berturut-turut, Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.



"Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah ini, seyogyanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru, salah satunya dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wiku.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2021