"Klien kami bahwa tanah ini lagi sengketa, dalam proses sengketa tidak boleh dialihkan. Ternyata ini dialihkan oleh bank swasta itu kepada mafia 'cessie' tersebut," kata kuasa hukum IR, Tjutjut Suliyatno di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Tjutjut mengatakan, laporannya telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/5849/XI/2021/Polda Metro Jaya tanggal 22 November 2021.
Tjutjut mengatakan, kliennya diduga mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar.
"Kerugian kita ada Rp 10 miliar karena harga properti kita sangat mahal, Rp 15 miliar dan peminjaman kita cuma Rp5 miliar. Tapi ternyata sudah di-'cessie'," ujarnya.
Tjutjut mengatakan, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita sudah ada pemanggilan dan kita sudah diperiksa kami selaku pelapor dan korban. Nanti tinggal proses pemanggilan kepada terlapor," ujar dia.
Baca juga: Tagih hak negara, Menkeu sebut Satgas BLBI panggil 24 obligor-debitur
Baca juga: Pakar hukum: Satgas Hak Tagih BLBI perlu paparkan target kerja
Tjutjut menjelaskan, laporan polisi tersebut bermula ketika kliennya hendak melakukan pelunasan atas pinjaman kepada bank swasta tersebut.
Namun kliennya kemudian mendapati bahwa bank swasta tersebut telah mengalihkan hak tagih ke pihak lain.
"Di bank swasta ini ternyata piutangnya sudah dialihkan dan itu tidak dibenarkan. Dilelang saja kalau dalam proses sengketa tidak dibenarkan. Ternyata ini dijual piutangnya," ujarnya.
Dia pun berharap Kepolisian bisa segera mengusut kasus dan mengimbau kepada masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk tidak segan melapor ke pihak berwajib
"Kami lihat banyak masyarakat takut untuk melaporkan ini. Padahal Kepolisian, Polda Metro Jaya, welcome," katanya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021