Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah.
Simpang Empat,- (ANTARA) - Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis, Sungai Beremas menangkap pelaku pencabulan anak kandung di bawah umur berinisial H (42).
"Pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin kami tangkap di Air Bangis," kata Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto, di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Kemudian tim Kejari Pasaman Barat dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.
Selanjutnya tim gabungan berhasil menangkap terpidana meskipun berupaya melawan dan berupaya melarikan diri.
"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test COVID-19," katanya pula.
Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari COVID-19, kemudian pelaku dititipkan ke Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp60.000.000, subsider 2 bulan kurungan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1581 K/pid.sus/2021.
Ia menyebutkan sebelumnya terpidana memperolah vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp60.000.000 yang kemudian terdakwa menyatakan banding.
Setelah itu putusan Pengadilan Tinggi Padang membebaskan terdakwa yang selanjutnya penuntut umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa penjara selama 5 tahun denda Rp60.000.000 subsider 2 bulan kurungan.
Dia menambahkan perbuatan terpidana dilakukan sekitar Juli 2019, pukul 23.00 WIB, di Jalan Halmahera Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang terhadap anak kandungnya inisial SN (12).
Baca juga: Dosen Unej divonis 6 tahun penjara dalam kasus pencabulan anak
Baca juga: Terdakwa pencabulan anak kandung di NTB divonis 15 tahun penjara
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021