Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI, Jefri Riwu Kore, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan internal Komisi X DPR RI menyimpulkan seluruh anggota Komisi X tidak terlibat dugaan kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Komisi X DPR RI telah melakukan verifikasi dan klarifikasi internal dan hasilnya disimpulkan tidak ada yang terlibat," kata Jefri Riwu Kore pada diskusi "Polemik: Ketika Proyek Sea Games diproyekkan", di Jakarta, Sabtu.
Dari hasil verifikasi dan klarifikasi di internal tersebut, kata dia, tiga orang yang semula disebut-sebut terindikiasi dugaan suap, yakni Ketua Komisi X Mahyudin dan dua anggota Komisi X, yakni I Wayan Koster dan Angelina Sondakh, dinyatakan tidak terlibat.
Verifikasi internal di Komisi X DPR RI, kata dia, sudah selesai dan hasilnya sudah clear.
Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, verifikasi dilakukan oleh Tim Internal Komisi X yang dibentuk oleh pimpinan Komisi X dan sudah dilakukan ada pekan lalu.
Jefri juga membantah soal sinyalemen yang menyebutkan kader Partai Demokrat terkait dengan dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk Sea Games di Palembang.
Pada kesempatan tersebebut, Jefri juga mempersilakan Komosi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan dan memproses semua pihak yang diduga terlibat pada kasus dugaan suap tersebut.
Jika hasil pemeriksaan KPK, kata dia, menemukan bukti-bukti ada keterlibatan dari anggota Komisi X DPR RI maupun kader Partai Demokrat, agar ditindaklanjuti.
Sedangkan, untuk kader Partai Demokrat, kata dia, jika terbukti terlibat pada kasus dugaan suap tersebut akan ada sanksi dari partai.
Dua kader Partai Demokrat disinyalir terlibat pada dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet untuk Sea Games di Palembang, adalah Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Anglina Sondakh.
Dugaan suap proyek pembangunan Wisma Altet untuk Sea Games terunagkap setelah Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram tertangkap oleh petugas KPK di ruang kerjanya di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga, pada 21 April 211.
(T.R024/S019)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011