Batam (ANTARA News) - Menteri Sosial (Mensos), Salim Segaf Al Jufri, menolak legalisasi ganja karena akan berdampak sosial, terutama bagi generasi muda.

"Saya pribadi cenderung tidak sepakat karena khawatir akan disalahgunakan," kata Mensos usai memberi pengarahan dalam rakornas program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan 2011 di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Saat ini baru Belanda yang melegalkan ganja, sementara di Indonesia tanaman yang mempunyai stigma negatif itu dilarang berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digolongkan sebagai narkotika kelas satu.

Sebelumnya sekelompok orang yang tergabung dalam Lingkar Ganja Nusantara menyuarakan legalisasi tanaman ganja di Indonesia. Mereka menggelar aksi Global Marijuana March (GMM) 2011 pada Sabtu 7 Mei 2011.

Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, sebelumnya juga mengatakan bahwa ada upaya memproses hukum pengguna narkotika dengan barang bukti satu gram diarahkan pada rehabilitasi bukan memasukkannya ke penjara.

Menurut Mensos, sulit untuk mengetahui apakah orang yang tertangkap tangan dengan barang bukti satu gram merupakan pemakai yang pertama kali atau sudah candu.

"Susah juga untuk tahu apakah itu yang pertama atau kedua mendeteksi juga sulit. Khawatir ke depan akan disalahgunakan," ujarnya.

Ia sepakat bahwa pengedar narkotika harus dihukum. Jika ada keringanan nantinya dikhawatirkan bisa disalahgunakan.

Menurutnya, dampak sosial narkotika sangat banyak dan merupakan masalah yang berat terutama pengaruhnya pada anak di bawah umur dan dikhawatirkan jumlah pemakainya akan lebih besar jika ada keringanan hukum.

Permasalahan narkotika menjadi salah satu masalah yang ditangani Kementerian Sosial terutama merehabilitasi para pecandu.
(T.D016)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011