Kemendagri bersama Kemenkeu menerjunkan tim ke daerah-daerah untuk mendorong percepatan realisasi belanja dari APBD.
Jakarta (ANTARA) - Tinggal menghitung hari atau tak lebih dari 17 hari lagi, 2021 akan berlalu dan semuanya akan memulai hari baru pada tahun 2022.
Berbagai persiapan tentunya sudah dilakukan untuk menyambut tahun yang baru. Meski mempersiapkan segala sesuatunya untuk perayaan Tahun Baru 2022 jangan pula melupakan target-target yang sudah direncanakan pada tahun anggaran 2021.
Karena 2 minggu terakhir di penghujung tahun masih bisa dioptimalkan demi merealisasikan apa-apa yang telah dirancang di awal 2021, salah satunya soal belanja daerah. Pada 2 minggu terakhir, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan belanja karena realisasi belanja daerah pada tahun ini sampai minggu pertama Desember relatif masih rendah.
Di satu sisi, belanja daerah berperan besar untuk memberikan stimulus perekonomian masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi daerah. Apalagi, saat ini perekonomian di daerah masih terkontraksi oleh pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan rata-rata realisasi belanja daerah pada tahun 2021 sampai 2 Desember baru 67,19 persen atau senilai Rp853,67 triliun.
Angka tersebut jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan 2 tahun sebelumnya. Realisasi belanja daerah pada tahun 2019 rata-rata nasionalnya sebesar 90,29 persen atau senilai Rp1.170,79 triliun. Adapun rata-rata pada tahun 2020 berjumlah 82,69 persen atau senilai Rp1.021,26 triliun.
Baca juga: Kemendagri: Pemda optimalkan belanja daerah di sisa waktu 2021
Baca juga: Mendagri kembali ingatkan daerah agar percepat realisasi belanja
Kendala
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kemendagri Agus Fatoni menyebutkan sejumlah faktor ditengarai menjadi pemicu rendahnya realisasi belanja APBD 2021.
Hal itu seperti kondisi pandemi COVID-19 dan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengakibatkan kurangnya realisasi anggaran belanja di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Faktor lainnya, yakni belum dapat dilaksanakannya kegiatan kontraktual sebab kegiatan fisik yang dianggarkan OPD masih menunggu selesainya kegiatan perencanaan atau detail engineering design (DED).
Penyebab lainnya karena belum adanya tagihan pembayaran pengadaan barang/jasa dari pihak ketiga sehingga pemerintah daerah juga belum dapat membayarkan tagihan dan cenderung menempatkan uangnya di bank rekening kas umum daerah (RKUD).
Pemerintah daerah sampai saat ini juga masih terus melakukan realokasi anggaran sehingga berdampak pada tertundanya kegiatan yang menunggu penetapan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2021. Hal itu turut mendorong kurang optimalnya serapan APBD.
Kepala daerah baru hasil Pilkada 2020 pun cenderung hati-hati dalam melaksanakan pengeluaran, kemudian mencoba mengubah komposisi belanja agar dapat segera mengeksekusi janji politiknya. Kondisi tersebut mengakibatkan tersendatnya realisasi APBD 2021.
Faktor berikutnya dipicu oleh adanya sisa dana penghematan/pelaksanaan program kegiatan atas belanja tahun anggaran sebelumnya yang belum dimanfaatkan, serta beberapa jenis belanja pengadaan konstruksi belum tercatat pada jurnal belanja.
Baca juga: Suharso minta anggota DPRD PPP dorong penyerapan anggaran daerah
Baca juga: Mendagri tegur pemda dengan realisasi APBD rendah
Terus Berupaya
Permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut tentunya tidak menjadi alasan untuk berdiam diri dan menyerah dalam merealisasikan capaian belanja daerah pada tahun anggaran 2021.
Kementerian Dalam Negeri terus mengingatkan agar pemerintah daerah dapat mengoptimalkan belanja daerah pada waktu yang tersisa tahun ini.
Kemendagri pun tidak membiarkan pemerintah daerah berupaya sendiri dalam merealisasikannya. Kemendagri juga ikut melakukan berbagai upaya membantu daerah dalam mengoptimalkan realisasi belanja APBD-nya.
Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan menerjunkan tim ke daerah-daerah untuk mendorong percepatan realisasi belanja dari APBD.
Tim dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyasar tujuh provinsi yang serapan belanja APBD-nya masih rendah.
Daerah-daerah tersebut di antaranya Provinsi Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Barat.
Selain langkah tersebut Kemendagri juga melakukan upaya lainnya, di antaranya melakukan asistensi kepada pemerintah daerah yang masih rendah penyerapannya secara periodik 2 minggu sekali.
Di samping itu, pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kemenkeu untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait proses percepatan pelaksanaan realisasi APBD.
Baca juga: Mendagri minta daerah percepat realisasi belanja APBD 2021
Baca juga: Anggota DPR: Pemda perlu didorong untuk tingkatkan kualitas anggaran
Strategi
Pemerintah daerah diminta agar dapat melakukan percepatan penyerapan APBD 2021 melalui sejumlah strategi.
Langkah-langkah tersebut di antaranya meningkatkan penyerapan belanja di tiap satuan kerja perangkat daerah dengan cara yang inovatif, serta mendorong percepatan realisasi anggaran pada bidang kesehatan, termasuk penanganan pandemi COVID-19.
Strategi berikutnya dapat diterapkan dengan merealisasikan belanja tidak terduga (BTT) untuk pemberian bantuan sosial atau jaring pengaman sosial.
Pemerintah daerah juga bisa mempercepat pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, serta mempercepat pembayaran atas tagihan belanja pengadaan barang/jasa kepada pihak ketiga terkait dengan hasil pekerjaan yang hampir dirampungkan.
Strategi percepatan realisasi APBD juga dapat dilakukan dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman daerah atau pinjaman PEN sesuai dengan kesepakatan.
Upaya lainnya, merealisasikan anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan dana transfer lainnya, serta menyelesaikan penyaluran dana bagi hasil (DBH) provinsi maupun bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Daerah juga dapat mendorong percepatan serapan APBD melalui realisasi alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. Harapannya dengan langkah-langkah tersebut dapat mendorong daerah melakukan penyerapan anggaran lebih maksimal pada tahun ini.
Baca juga: Sri Mulyani soroti rendahnya belanja kesehatan COVID-19 di daerah
Baca juga: Menkeu ingatkan belanja mayoritas pemda lebih rendah dari transfer
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021