Jimbaran (ANTARA News) - Asosiasi Penyelenggara Multi Media Indonesia (APMI) mencatat sampai saat ini terdapat sekitar 1.000 operator televisi berbayar tidak resmi tersebar di seluruh Indonesia.

"Operator atau pemain televisi berbayar itu banyak ditemukan di wilayah Balikpapan dan Batam," kata Sekjen APMI Arya Mahendra S, di sela-sela acara Asia Fasific Pay-TV Operator Summit di Jimbaran, Bali, Jumat.

Dia mengatakan, jumlah pelanggan dari keberadaan pemain tidak resmi itu malah lebih banyak dari operator yang ilegal dan memiliki hak siar.

Berdasarkan data terakhir, jumlah pelanggan operator tidak resmi itu sebanyak dua juta orang, sedangkan konsumen dari operator ilegal berjumlah 1,2 juta.

"Namun dari jumlah 1.000 pemain ilegal itu, sekitar 170 mengajukan untuk memiliki izin penyelenggaraan siaran. Dari jumlah tersebut hanya 110 saja yang lolos," ujarnya.

Arya menjelaskan, dari 110 pemain yang telah memiliki izin hanya sekitar 20 saja yang memiliki hak siaran atau menjadi distributor operator televisi berbayar yang resmi.

Sementara Presiden Direktur PT MNC Sky Vision Rudi Tanoesoedibjo mengatakan, enam tahun lalu jumlah pemain ilegal itu hanya terdapat di beberapa kawasan di Tanah Air, yakni Kalimantan dan Sulawesi, tetapi kini terdapat di seluruh Indonesia.

"Para pemain itu beroperasi dengan cara berlangganan di salah satu operator televisi berbayar resmi, kemudian mereka mendistribusi kembali program siaran yang diterimanya kepada masyarakat dengan harga berlangganan yang murah antara Rp30-40 ribu," katanya.

Dia mengatakan, tindakan seperti itu dikategorikan sebagai pembajakan program siaran yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah hukum pidana.

"Kami berharap ke depan para pemain ilegal itu bisa dikonversi menjadi operator resmi, sehingga menghasilkan tarif berlangganan yang lebih terjangkau," ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, salah satu upaya penghentian terhadap aksi pembajakan itu, pihaknya telah mendatangi dan melakukan tindakan berupa ancaman untuk menutup usaha ilegal tersebut.

"Namun bentuk usaha seperti itu bisa kembali lagi muncul setelah ditutup, tanpa bisa diketahui, karena biasanya tempatnya berada di kawasan terpencil yang sulit terdekteksi," katanya.(*)

(T.KR-IGT/P004)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011