terdapat ribuan angkutan batu bara yang melewati jalan pemerintah yang menimbulkan konflik dengan masyarakat
Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi mendorong pembuatan jalan khusus angkutan batu bara untuk menyelesaikan konflik dengan masyarakat.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan investor yang ingin membangun jalan khusus batu bara di Jambi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa.
Al Haris menjelaskan terdapat dua investor yang berkeinginan membangun jalan khusus batu bara. Yang pertama merupakan investor di luar perusahaan batu bara. Sehingga saat jalan khusus batu bara tersebut telah selesai dibangun, maka perusahaan batu bara yang melewati jalan tersebut dikenakan biaya retribusi.
Kemudian yang ke dua yakni investor yang merupakan salah satu perusahaan batu bara di daerah itu. Prinsipnya sama, perusahaan batu bara kompetitor yang melewati jalan khusus tersebut akan dikenakan biaya retribusi.
Selain mendorong pihak investor membuat jalan khusus batu bara, Pemerintah Provinsi Jambi juga tengah melakukan uji kelayakan untuk membuat jalur khusus batu bara. Dimana Pemerintah Provinsi Jambi akan mengajukan pola kerjasama dengan Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk membangun jalan khusus batu bara.
Jika jalan tersebut di bangun maka pola yang diterapkan tetap sama, yakni pihak perusahaan batu bara harus membayar retribusi.
"Pembangunan jalan yang dilakukan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Pusat tersebut merupakan alternatif jika investor tidak jadi membangun jalan khusus tersebut," kata Al Haris.
Pembuatan jalan khusus batu bara tersebut di inisiasi karena saat ini terdapat ribuan angkutan batu bara yang melewati jalan pemerintah yang menimbulkan konflik dengan masyarakat. Hal itu dikarenakan padatnya arus lalulintas sehingga kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Selain itu kapasitas jalan yang tidak sesuai dengan tonase angkutan batu bara menyebabkan beberapa titik jalan rusak. Dan yang lebih meresahkan yakni saat angkutan batu bara beroperasi menyebabkan kemacetan hingga beberapa kilometer karena angkutan batu bara harus mengantre masuk ke jembatan timbang.
Sementara itu pada Senin (13/12) supir truk angkutan batu bara yang tergabung dalam aliansi angkutan batu bara melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Jambi menuntut pemerintah mencabut surat edaran Gubernur Jambi terkait dengan aturan muatan dan pengaturan jam operasional angkutan batu bara.
Baca juga: Bukit Asam optimis harga batu bara tetap tinggi 2020
Baca juga: KAI dan BPH Migas bertemu di atas kereta inspeksi, perkuat kolaborasi
Baca juga: Progres PLTU Sumsel 8 capai 93,8 persen
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021