Jakarta (ANTARA News) - Yayasan Trisaksti sebagai pemilik dan pengelola Universitas Trisakti mengharapkan, agar rencana eksekusi kepemilikian Universitas Trisakti Jakarta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 19 Mei 2011 berjalan secara damai, sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010.
Anggota Yayasan Trisakti Dr Chairuman Armia, MA didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Dr Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM kepada pers di Jakarta, Jumat sore, mengatakan, putusan kasasi MA Nomor 821 K/Pdt/2010 tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Thoby Mutis dkk.
Majelis Hakim Agung yang terdiri atas HM Zaharuddin Utama, Solthoni Mohdally dan Prof Takdir Rahmadi juga menyatakan Yayasan Trisakti adalah pemilik, pengelola, pembina, serta penanggungjawab yang sah secara hukum.
Chairuman menegaskan, Yayasan Trisakti berjanji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap karyawan dan dosen Universitas Trisakti pasca-eksekusi kampus, karena karyawan, dosen dan mahasiswa adalah civitas akademika adalah pendukung keberadaaan kampus itu.
Yayasan juga akan melindungi mahsasiswa dan alumni Universitas Trisakti yang ijazahnya ditandatangai mantan Rektor Thoby Mutis, dinilai tetap sah sebelum pelaksanaan eksekusi kampus oleh PN Jakbar 19 Mei 2011.
Luhut Pangaribuan menjelaskan, kemenangan Yayasan Trisakti direngkuh melalui jalan panjang dan memelalahkan sejak tahaun 2002, dimulai pengadilan tingkat pertama hingga kasasi MA, putusan hakim juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pemilik Universitas Trisakti (Thoby Mutis dan kawan-kawan) dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.
Kini, putusan pengadilan telah keluar. Ketentuan hukum acara menetapkan bahwa langkah selanjutnya adalah pelaksanaan eksekusi yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Luhut mengatakan, walaupun hukum acara perdata memperkenankan ketua pengadilan negeri menggunakan bantuan alat kekuasaan negara, namun Yayasan Trisakti berharap pelaksanaan eksekusi tetap berjalan damai.
"Kami tentunya berharap pelaksanaan eksekusi Putusan MA Nomor 821 K/Pdt/2010 berjalan damai dan lancar, untuk itu dibutuhkan kerelaan dan sikap kooperatif dari pihak-pihak terkait," katanya.
Luhut menambahkan, pada prinsipnya Yayasan Trisakti menghormati upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh para tergugat. Namun, menurut Luhut, eksekusi putusan tersebut perlu segera dilakukan demi terciptanya kepastian hukum di lingkungan Universitas Trisakti.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Krisis Center dan Informasi Universitas Trisakti Dr. Advendi Simangunsong, SH, MM dalam siaran persnya menyatakan, putusan hakim kasasi MA Nomor 821 K/Pdt/2010 tersebut beserta penetapannya punya potensi dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Advendi mengharapkan, seyogyanya putusan tersebut tidak dapat dieksekusi, dan diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum kepada civitas akademika secara keseluruhan; menyatakan substansi amar putusan di atas dan pelaksanaan penetapan adalah tindakan pelanggaran HAM.
Selain itu, melakukan tindakan dan upaya lain yang diperkenankan sesuai hukum atas pelanggaran HAM dan peraturan perundangan seperti tersebut dalam amar putusan di atas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat; serta memeriksa para pihak yang diduga keras telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam butir-butir di atas. (*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011
Universitas Trisaksi ... ya ... pasti dong milik Yayasan Trisakti. Wong Yayasan yang merintis, mendirikan dan membesarkan selama puluh tahun, kok ... bisa-bisanya ada pihak yang mau ambil alih!
Seyogianya Mahasiswa bersikap netral saja, biarkan permasalahan yang ada antara TM Cs dengan Yayasan Trisaksi diselesaikan melalui koridor hukum yang ada.