"Setiap hari sekitar lima hingga tujuh laporan pengaduan masyarakat masuk ke Komisi Yudisial mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan total jumlah rata-rata mencapai 150 setiap bulan," kata Ketua Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman di Padang, Jumat.
Hal tersebut disampaikannya usai memberikan kuliah umum "Fungsi dan Peran Komisi Yudisial Dalam Mewujudkan Peradilan Yang Fair dan Imparsial" di Universitas Eka Sakti Padang.
Dikatakannya, laporan pengaduan yang paling banyak masuk menyangkut kasus peradilan perdata dan pidana di pengadilan negeri serta pengadilan agama.
"Kasus yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran kode etik seperti dugaan menerima suap, serta meringankan hukuman karena menerima uang," lanjut dia.
Menurutnya, untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, KY punya waktu 90 hari untuk menyelidiki satu kasus.
"Dalam penyelidikan laporan pengaduan tersebut, KY memiliki kewenangan untuk memanggil hakim bersangkutan guna melakukan klarifikasi," lanjut dia.
KY telah memanggil 15 orang hakim guna melakukan klarifikasi dari total 16 hakim yang di undang pada 2011.
Ditambahkannya, terkait sanksi yang diberikan kepada hakim yang terbukti bersalah tergantung kepada tingkat kesalahan.
Sanksi yang diberikan berupa peringatan secara tertulis, peringatan lisan hingga pemberhentian dimana KY hanya memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung untuk kemudian ditindaklanjuti.
(KR-IWY/R010)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011