Selama roda dunia usaha masih bergerak, selama itu pula tugas KPPU harus ditunaikan

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pembentukan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di masa reformasi merupakan upaya untuk memperbaiki iklim usaha dan pelayanan publik yang harapannya akan berujung pada peningkatan kesejahteraan.

Selama lebih dari dua dekade sejak KPPU hadir, ungkap dia, nilai-nilai persaingan usaha yang sehat diterapkan dan berbagai perbaikan iklim usaha yang menguntungkan konsumen diciptakan.

“Seperti terbukanya industri penerbangan yang berdampak pada peningkatan jumlah maskapai hingga penurunan tarif penerbangan,” ujar Wapres dalam penganugerahan KPPU Award 2021 di Jakarta, Selasa.

Pembenahan lain juga terjadi pada industri telekomunikasi yang membuat praktek kartel layanan pesan singkat (SMS) dapat diakhiri berkat putusan KPPU, dan tarif dari layanan jasa layanan SMS berhasil diturunkan.

Catatan keberhasilan KPPU dinilai menjadi kontribusi nyata dalam menjaga iklim persaingan usaha, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan publik dan perlindungan konsumen.

“Selama roda dunia usaha masih bergerak, selama itu pula tugas KPPU harus ditunaikan,” kata Ma’ruf.

Wapres juga mengucapkan bahwa rasa syukurnya atas laporan KPPU terkait perbaikan indeks persaingan usaha tahun 2021 hingga mencapai 4,81 atau meningkat dari tahun 2020 yang berada di angka 4,67 dari skala minimal 7.

“Artinya, kerja keras KPPU telah membuahkan hasil dan diharapkan upaya ini akan terus berkelanjutan di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa di masa lalu praktik monopoli maupun persaingan usaha masih belum menjadi perhatian serius untuk dibenahi.

Menurut dia, salah satu akibatnya ialah ketimpangan yang hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah. Ketimpangan tersebut dianggap tak hanya tercermin dari angka pendapatan masyarakat, tetapi juga dari jumlah pelaku usaha.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, potret ketimpangan terkini menunjukkan dominasi jumlah pelaku usaha mikro sebesar 98,6 persen dari total 64 juta pelaku usaha. Sedangkan usaha kecil hanya 1,2 persen, usaha menengah 0,09 persen, dan usaha besar hanya 0,01 persen.

Baca juga: Wapres minta KPPU dorong kemitraan agar UMKM tidak "stunting"
Baca juga: Stafsus Wapres: Perlu ekosistem penguatan UMKM dan produk halal
Baca juga: Pelaku UMKM senang mendapat wejangan dari Wapres

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021