Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua bidang Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yosep Adi Prasetyo mengatakan, penyelesaian kasus penculikan atau penghilangan paksa para aktivis pada 1998 tinggal menunggu Keputusan Presiden tentang pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.
"Presiden belum mengeluarkan Keppres," katanya setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Namun, pria yang sering disapa dengan panggilan Stanley itu menyatakan, presiden tidak membahas secara khusus tentang penuntasan kasus penghilangan paksa para aktivis itu.
Menurut Stanley, Presiden Yudhoyono hanya menyatakan komitmennya untuk menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM.
Presiden juga menyinggung beberapa mekanisme penyelesaian, baik melalui pengadilan maupun di luar pengadilan.
"Karena memang dalam UUU nomor 26 (tahun 2000 tentang HAM) dimungkinkan," paparnya.
Panitia Khusus DPR RI tentang Penanganan Pembahasan atas Hasil Penyelidikan Penghilangan Orang Secara Paksa Periode 1997 - 1998, telah menyampaikan rekomendasi pada 15 September 2009.
Keputusan Pansus itu, antara lain berisi rekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc, rekomendasi kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak - pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Kemudian rekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, dan rekomendasikan kepada Pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.
(F008/C004)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011