Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi sepuluh hari
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan setiap pelaku perjalanan internasional perlu menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa pengecualian.
"Bahkan sekarang pun Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin yang baru pulang dari China, itu sudah melakukan karantina kesehatan selama sepuluh hari. Jadi tanpa pengecualian," kata Dante Saksono Harbuwono saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa.
Pernyataan itu dikemukakan Dante menjawab pertanyaan wartawan terkait kabar Anggota DPR RI Mulan Jameela dan keluarganya tidak menjalani karantina sepuluh hari sepulangnya dari mancanegara.
Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas. "Tentu akan kita kembalikan lagi ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana," katanya.
Menurut Dante ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama. "Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi sepuluh hari," katanya.
Dante menegaskan tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina sepuluh hari.
"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," katanya.
Dante menambahkan hingga sekarang Indonesia sudah menjalankan lebih dari 10 ribu Whole Genome Squencing (WGS) dengan hasil laporan belum terdeteksi adanya varian Omicron di Tanah Air.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Pemerintah addendum waktu karantina pelaku perjalanan internasional
Baca juga: Pelaku perjalanan dari negara terjangkit Omicron dikarantina 14x24 jam
Baca juga: Masa karantina pelaku perjalanan luar negeri diperpanjang tujuh hari
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021