"Pembentukan KND merupakan bukti nyata bahwa pemerintah jelas dan tegas dalam memperhatikan perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas. KND adalah realisasi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas," kata Sumarjati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam pertemuan dengan 21 organisasi penyandang disabilitas untuk membahas upaya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang digagas DPP Partai Gerindra di Jakarta, Senin (13/12).
Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk Webinar juga dalam rangka memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional pada 3 Desember lalu yang mengusung tema "Leadership and Participation of Persons with Disabilities Toward an Inclusive, Accessible and Sustainable Post-COVID-19 World".
Sumarjati mengatakan, kegiatan tersebut menunjukkan komitmen Gerindra terhadap disabilitas merupakan komitmen yang berkesinambungan.
"Sebagai partai politik, Gerindra akan terus membela hak hak dari penyandang disabilitas, memastikan negara selalu memberikan ruang serta kepentingan-kepentingan para penyandang disabilitas di Indonesia," ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim S Djojohadikusumo mengatakan, salah satu tujuan diadakannya kegiatan tersebut adalah untuk menganalisis hambatan-hambatan dan upaya komprehensif dalam rangka pemenuhan hak politik penyandang disabilitas di Pemilu 2024.
Baca juga: Milenial apresiasi perhatian Erick Thohir untuk kelompok disabilitas
Baca juga: KSP dukung Pokja P5HAM untuk lindungi penyandang disabilitas mental
Baca juga: Erick Thohir sepakat menjadi investor seorang disabilitas pelaku UMKM
Menurut dia, Gerindra sebagai partai politik, konsisten memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Untuk memperkuat komitmen itu, Gerindra membutuhkan semangat dan dukungan teman-teman disabilitas. Karena bagaimana pun perjuangan ini tidak bisa hanya dilakukan secara humanis dan advokasi, tapi juga dukungan politik," katanya.
Hashim menekankan bahwa melalui cara-cara tersebut, Gerindra bisa terus memaksimalkan perjuangan hak-hak disabilitas yang secara nasional jumlahnya mencapai lebih dari 20 juta jiwa sehingga penting bagi partai untuk terus menyuarakan hak-hak para difabel.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pada Pemilu 2019, KPU mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.247.730 pemilih.
"Jumlah itu dengan rincian tunadaksa sebanyak 83.182 pemilih, tunanetra sebanyak 166.364 pemilih, tunarungu sebanyak 249.546 pemilih, tunagrahita sebanyak 332.728 dan disabilitas yang masuk kategori lainnya sebanyak 415.910 pemilih," ujarnya.
Dia mengatakan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,5 juta, sehingga seharusnya jumlah pemilih bisa lebih besar lagi.
Karena itu menurut dia, pentingnya suara para penyandang disabilitas yaitu proses dan prosedur pemilihan harus menjadi perhatian pelaksana pemilu.
Sementara itu, acara Partai Gerindra tersebut juga dihadiri sejumlah anggota DPR RI Fraksi Gerindra seperti Abdul Wachid dan Renny Astuti.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021