Nusa Dua (ANTARA News) - Orang yang memeras Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, tersangka kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sebesar Rp1 miliar ternyata bukan oknum aparat penegak hukum.
"Tidak disebut inisialnya, tapi dia bukan oknum aparat," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, saat dikonfirmasi dari Nusa Dua, Bali, Kamis.
Sebelumnya tersebar kabar bahwa Rosa dimintai uang sebesar Rp1 miliar oleh oknum KPK dengan janji akan meloloskannya dari jeratan kasus dugaan Kemenpora yang sedang dihadapinya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah menjelaskan bahwa lembaga antikorupsi telah menerima informasi terkait kasus pemerasan Rosa ini sejak akhir bulan April 2011.
"Begitu ada info, pimpinan mengeluarkan surat perintah tugas ke direktur pengawas internal dan jajarannya segera melakukan pengumpulan data dan informasi. Kejadian tersebut tepatnya terjadi pada 29 April 2011," katanya.
Setelah dua minggu bekerja, Chandra mengatakan bahwa orang yang diduga menerima sejumlah uang dari Rosa bukan lah karyawan KPK, juga bukan aparat penegak hukum.
"Jadi mungkin ada berita dia mengaku sebagai aparat. Bukan dalam hubungannya degna kasus suap Sesmenpora, ini kasusnya sebelum kasus Sesmenpora (Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah raga) tapi," tegasnya.
Rosa merupakan salah satu tersangka yang tertangkap tangan kasus dugaan suap sebesar Rp3,2 miliar di Kemenpora bersama dengan Sesmenpora Wafid Muharam dan Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.(*)
(T.V002/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011