Menurut Direktur Indonesia Court Monitoring Tri Wahyu KH, lambannya proses hukum terhadap dua orang tersangka kasus Sisminbakum, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, dinilai aneh dan terkesan diperlambat.
"Padahal, berkas kedua tersangka itu sudah lengkap atau P21 sejak empat bulan lalu, tapi kok tidak dilimpahkan ke pengadilan. Tidak ada pilihan lain. Siapa pun tersangkanya, harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Direktur ICM, Tri Wahyu KH di Jakarta, Kamis.
Menurut Tri, Jaksa Agung Basrief Arief terkesan tidak serius menuntaskan perkara yang ditaksir merugikan negaraRp420 miliar itu.
"Jaksa Agung malah mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari yang menangani kasus ini dengan benar. Tidak ada alasan yang jelas mencopot Amari," ujarnya.
Lebih lanjut, Tri mendesak Kejaksaan Agung segera menjelaskan secara terbuka kepada publik komitmen penuntasan perkara Sisminbakum, terutama menyangkut berkas Yusril dan Hartono. "Sudah lama berkas perkara ini dinyatakan lengkap. Mau menunggu apa lagi?" ujarnya.
ICM juga meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim agung yang memutus perkara Sisminbakum.
"Karena banyak kejanggalan dari putusan Romli Atmasasmita dan Syamsuddin Manan Sinaga. Jabatan yang sama divonis berbeda oleh hakim yang sama. Itu harus diungkap oleh KY," ujarnya.
(Zul/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011