Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk membahas rencana pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP), Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea Selatan (IK–CEPA), dan Persetujuan Perdagangan Jasa ASEAN (ATISA).
Dalam raker tersebut, Komisi VI DPR RI menyepakati bahwa pengesahan RCEP dan IK–CEPA akan dilakukan melalui undang-undang, sementara ATISA disahkan melalui peraturan presiden.
“Kami berharap agar Persetujuan RCEP dapat disahkan melalui undang-undang sehingga dapat diimplementasikan pada awal tahun depan. Indonesia merupakan negara inisiator dan ketua perundingan RCEP. Indonesia dapat memanfaatkan persetujuan ini secepatnya,” kata Mendag lewat keterangannya di Jakarta, Senin.
Saat membahas RCEP, Mendag menyampaikan keyakinannya bahwa RCEP dapat membantu pemulihan ekonomi nasional, mendorong tumbuhnya investasi dan industri, serta mendukung peningkatan daya saing produk Indonesia dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Mendag juga menegaskan bahwa RCEP dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2022.
Lutfi menyampaikan, pemerintah akan terus mendorong sejumlah upaya untuk memastikan Indonesia mendapat manfaat maksimal dari implementasi RCEP ini.
Upaya-upaya tersebut adalah menderegulasi dan mendorong investasi dengan menyederhanakan perizinan berusaha melalui implementasi UU Cipta Kerja, mengembangkan industri 4.0 untuk mempercepat transformasi digital Indonesia, serta menerapkan Rencana Aksi Nasional berupa policy adjustment dan program kerja kementerian/lembaga.
Upaya selanjutnya adalah meningkatkan koordinasi dan kolaborasi intensif Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kamar Dagang dan Industri, asosiasi, Free Trade Agreement Center, dan akademisi; edukasi publik secara periodik; memperkuat peran FTA Center dan Export Center; serta memaksimalisasi peran atase perdagangan dan Indonesian Trade Promotion Center.
Sementara itu pada saat pembahasan IK-CEPA, Lutfi mengungkapkan, partisipasi dan manfaat yang dapat diperoleh UMKM Indonesia sudah diakomodasi dalam Persetujuan IK-CEPA. Dengan IK- CEPA, UMKM Indonesia akan mendapatkan akses pasar produk-produk yang dihasilkan, fasilitasi kemitraan untuk penanaman modal, dan kerja sama ekonomi peningkatan kapasitas.
“IK-CEPA perlu dilihat sebagai sarana untuk mengoreksi neraca perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya oleh dunia usaha nasional termasuk UMKM," ujar Lutfi.
Adanya komitmen yang lebih dalam di beberapa elemen seperti perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi dipandang akan mampu meningkatkan ekspor Indonesia ke Korea Selatan dan investasi Korea Selatan di Indonesia. Selain itu, Indonesia dapat memanfaatkan komitmen Korea Selatan yang belum diberikan dalam ASEAN-Korea FTA.
Mendag pun berharap melalui raker ini, proses pengesahan IK–CEPA dapat segera dituntaskan di akhir 2021 dan segera dapat diimplementasikan pada awal 2022.
Sementara itu, saat mendorong ratifikasi ATISA, Mendag menyampaikan bahwa Indonesia perlu melakukan strategi agresif dengan memanfaatkan kekuatan domestik untuk menarik manfaat yang besar dari peluang eksternal yang ada. Ia menambahkan, Indonesia memiliki sektor-sektor jasa unggulan untuk menghadapi implementasi ATISA nantinya.
“Sektor-sektor jasa tersebut memiliki tingkat daya saing yang tinggi serta sangat berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya, yaitu sektor jasa pariwisata hotel dan resort, sektor jasa distribusi retail, sektor jasa perjalanan, dan sektor jasa profesi seperti akuntan, arsitek, dan insinyur,” pungkas Lutfi.
Baca juga: Riset: Mendag Lutfi jadi pemimpin paling populer warganet selama 2021
Baca juga: RCEP dinilai buka peluang investasi dan pengembangan ekonomi digital
Baca juga: Peneliti: Hati-hati dalam ratifikasi perjanjian dagang RCEP
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021