Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom, mengancam memenjarakan seorang wartawan televisi swasta nasional yang mencoba meminta konfirmasi terkait pemberitaan yang beredar.

"Kamu mau saya masukin penjara? Wartawan tidak bisa seperti itu. Kamu bisa masuk penjara kalau mengarang," kata Miranda usai menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Kamis.

Kronologis kejadian berawal saat wartawan mewawancarai Miranda usai menjadi saksi pada persidangan dugaan penerimaan cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2004-2009 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda.

Seorang wartawan televisi swasta nasional menanyakan kebenaran informasi adanya pertemuan untuk memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota dewan di daerah Darmawangsa, Jakarta Selatan.

Mendengar pertanyaan itu, Miranda menjawab dengan suara tinggi mengancam akan memenjarakan wartawan tersebut.

Miranda menantang wartawan membuktikan kebenaran informasi pertemuan dan menyerahan cek perjalanan di Darmawangsa tersebut.

"Siapa saksi yang bicara seperti itu?, kamu jangan mengarang, nanti saya bilangin bos kamu," ujar mantan pejabat tinggi BI tersebut.

Selanjutnya, Miranda meninggalkan tempat persidangan, sedangkan sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan dan mengejar hingga ke pelataran parkir kendaraan.

(T014/R010)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011