36 kasus itu terungkap dalam periode kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) 8 November hingga 7 Desember 2021.
Mataram (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 36 kasus kejahatan konvensional usai perhelatan World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi, di Mataram, Senin, mengatakan 36 kasus itu terungkap dalam periode kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sejak 8 November hingga 7 Desember 2021.
"Sesuai perintah dalam Surat Telegram Kapolda NTB, peningkatan kegiatan kepolisian ini sekaligus dalam rangka cipta kondisi pascaperhelatan World Superbike 2021 di Sirkuit Mandalika," kata Heri.
Heri menjelaskan, dari 36 kasus yang terungkap oleh Tim Puma beserta Tim Operasional Polresta Mataram dan jajaran polsek, berhasil tertangkap 46 orang pelaku.
Kemudian dari 46 pelaku terdapat 8 di antaranya masih berusia anak. Untuk penanganan kasusnya, Heri memastikan bahwa sudah dilaksanakan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan ada pendampingan khusus dari Bapas Anak.
"Terhadap pelaku anak, tidak dilakukan penahanan," ujar dia.
Selanjutnya disampaikan bahwa dari 46 pelaku, sebanyak 23 di antaranya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan di meja persidangan.
"Sementara sisanya masih menjalani proses penyidikan dan ada juga yang kasusnya telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif)," kata Heri.
Untuk jumlah kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif, kata dia, ada empat dengan delapan tersangka.
Heri menjelaskan pertimbangan penerapan keadilan restoratif, antara lain pencurian dalam keluarga, kerugian relatif kecil, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, adanya pernyataan perdamaian, dan pelaku bukan residivis.
"Jadi kasusnya di-RJ-kan (Restorative Justice) dengan pertimbangan demikian," ujarnya pula.
Kasus kejahatan konvensional ini, katanya lagi, berupa pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Ketiga jenis kasus ini dikenal dalam bahasa kepolisian sebagai kejahatan 3C.
Dari 36 kasus yang terungkap, pencurian dengan pemberatan terbanyak. Jumlahnya 23 kasus. Selanjutnya disusul jenis pencurian dengan kekerasan sebanyak 7 kasus. Pencurian kendaraan bermotor, 6 kasus.
Dalam penanganan puluhan kasus tersebut, telah disita barang bukti berupa 14 unit kendaraan roda dua, satu unit televisi, empat unit komputer jinjing atau laptop, satu unit komputer, empat unit sepeda kayuh, empat buah brankas, dua senjata tajam, 42 barang lain, dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari analisa kasus, kata Heri, modus yang dipakai para pelaku ini antara lain merusak pintu dan jendela rumah, menjambret di jalan raya, dan memanfaatkan kelalaian korban.
"Modusnya ini modus lama yang dipakai," ujarnya pula.
Baca juga: 189 kasus pencurian terungkap periode sebulan jelang WSBK Mandalika
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021