sertifikat yang telah diterbitkan tersebut agar dapat dijaga dengan baik
Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menerbitkan 2.950 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerah itu.
Kepala Kantor ATR/BPN Rejang Lebong, Jamaluddin usai kegiatan penyerahan sertifikat tanah program strategis nasional bertempat di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, Senin, mengatakan pelaksanaan program PTSL 2021 ini dilaksanakan di 12 desa/kelurahan pada empat kecamatan.
"Alhamdulilah untuk kegiatan PTSL kita tercapai 100 persen, begitu juga program redistribusi tanah juga tercapai 100 persen. Kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini," kata dia.
Dia menjelaskan pada tahun ini Kantor ATR/ BPN Rejang Lebong menargetkan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 2.950 persil atau bidang tersebar dalam 12 desa dalam empat kecamatan diantaranya ialah Kecamatan Selupu Rejang dan Kecamatan Sindang Dataran.
Selain itu, pencapaian yang mereka laksanakan tahun ini selain menerbitkan 2.950 persil sertifikat SHAT, juga program redistribusi tanah atau pembagian tanah-tanah yang dikuasai negara untuk diserahkan kepada masyarakat sebanyak 178 bidang.
Dia berharap sertifikat yang telah diterbitkan tersebut agar dapat dijaga dengan baik dan hanya disimpan saja oleh masing-masing pemilik, karena sertipikat tersebut bisa digunakan sebagai agunan bagi masyarakat yang membutuhkan permodalan perbankan.
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah dalam kesempatan mengatakan jika program PTSL ini berdampak positif bagi masyarakat setempat yang memiliki tanah atau bangunan namun belum bisa membuat sertifikat.
"Sertifikat ini bisa memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah seseorang sehingga ke depan kita harapkan tidak ada lagi sengketa tanah," terangnya.
Pembagian ribuan sertifikat dalam program PTSL yang diselenggarakan Kantor ATR/BPN Rejang Lebong sebelum dilaksanakan, para peserta mengikuti acara pembagian secara simbolis sertipikat PTSL oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Bengkulu, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara dalam acara yang berlangsung secara virtual.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN: Mafia tanah rekayasa gugatan peroleh hak tanah
Baca juga: Menteri Sofyan akui ada oknum ATR/BPN yang terlibat kasus pertanahan
Baca juga: Kementerian ATR gelar rakor penanganan kejahatan pertanahan
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021