Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) memberi izin pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara Jamsostek seperti yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Mariana Sutadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat mengatakan Jaksa Agung sudah meminta ijin kepada Ketua MA secara lisan untuk meminta ijin pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang menangani perkara Jamsostek, Herman Allositandi.
"Tadi Jaksa Agung sudah menyampaikan secara lisan, sekarang kami masih menunggu surat. Ketua MA berpesan agar surat dari Kejagung yang datang segera ditanggapi," katanya.
Mariana menambahkan staf MA sudah mengetahui bahwa Ketua Majelis Hakim perkara Jamsostek akan dimintai keterangan oleh Tim Tastipikor.
Pihak MA, lanjut Mariana, pada prinsipnya menyetujui pemeriksaan terhadap ketua majelis hakim tersebut.
Pada Rabu sore (4/1) menurut Mariana, Ketua PN Jakarta Selatan telah memberikan laporan secara lisan dalam rapat pimpinan MA tentang kronologis penangkapan panitera pengganti PN Jakarta Selatan.
"MA sudah perintahkan agar Kepala PN Jaksel melakukan langkah-langkah berikutnya agar majelis hakim perkara jamsostek diganti dan agar perkara-perkara yang ditangani oleh ketua majelis hakimnya ditarik," kata Mariana.
Meski masih memegang asas praduga tak bersalah, namun Mariana mengatakan pada laporan Ketua PN Jakarta Selatan pada Rapim MA, dapat diperkirakan bahwa ketua majelis hakim itu akan segera di periksa.
Mengenai sanksi pemberhentian sementara yang mungkin diberikan pada Ketua Majelis Hakim tersebut, Mariana mengatakan sesuai prosedur dalam UU nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maka seorang hakim dapat diberhentikan atau diberhentikan sementara setelah dibentuk majelis kehormatan yang merupakan forum pembelaan diri bagi hakim tersebut.
Menurut Mariana, pada rapat pleno pimpinan MA Jumat pagi, Ketua Muda bidang Pengawasan MA telah diperintahkan untuk segera menyurati Ketua PT DKI Jakarta untuk segera membentuk majelis kehormatan.
"Jadi ini proses yang cepat juga, setelah majelis kehormatan dibentuk dan didengar keterangannya baru MA dapat menentukan langkah apa yang dapat diambil," tutur Mariana.
Pada Kamis (5/1) kepada penyidik, Jimmy A Lumanouw salah seorang tersangka mengaku perbuatan pemerasan itu dilakukan atas perintah seorang hakim yang menangani perkara Jamsostek berinisial HAS, namun sejauh ini hakim tersebut membantah pernyataan tersebut dan menyatakan siap dikonfrontir.
Herman Alossitandi menjadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi PT Jamsostek senilai Rp311 miliar dengan terdakwa Ahmad Djunaidi, mantan Dirut Jamsostek. Jimmy sendiri tidak termasuk sebagai panitera yang bertugas mencatat jalannya sidang perkara itu.
Soedarto mengatakan lebih lanjut, pihaknya membuka akses seluas-luasnya kepada Tim Tastipikor untuk mengusut dugaan pemerasan itu dan proses hukum yang berlaku dengan asas praduga tak bersalah.
"Silahkan bila mau diproses, tidak masalah dia itu panitera atau hakim," ujarnya.
Saat ini, status Jimmy sebagai panitera pengganti dinonaktifkan terkait penetapan status oknum itu sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan saksi. Sementara status Herman Alossitandi, menurut Soedarto, tidak berubah selama kapasitasnya sebagai saksi.
Disinggung mengenai keinginan Tim Tastipikor memeriksa hakim yang disinyalir terlibat, Soedarto mengatakan ia mendukung upaya itu.
"Selama Tim Tastipikor mengatakan ada indikasi hakim terlibat, dan hakim itu diperlukan sebagai saksi maupun tersangka maka perlu ijin dari Mahkamah Agung," ujar Soedarto yang menyatakan ia optimistis MA akan mendukung upaya tersebut.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006