“Untuk pemerintah pusat, yang kami (KPPOD) dorong sebenarnya soal sosialisasi yang sistematis, terutama untuk pemerintah daerah,” ujar Armand Suparman saat menjadi narasumber diskusi daring bertajuk “UU Hubungan Keuangan Pusat-Daerah & Tata Kelola Ekonomi Daerah” yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPPOD Jakarta, dipantau dari Jakarta, Senin.
Menurutnya, sosialisasi itu diperlukan karena KPPOD mengamati bahwa pemerintah daerah cenderung jarang menentukan tarif pajak retribusi di bawah ketentuan maksimal yang diatur oleh undang-undang.
Baca juga: KPPOD : UU HKPD bawa manfaat pada insentif fiskal
Hal tersebut, lanjut Armand, bisa terjadi karena pemerintah daerah mungkin melakukannya secara tidak sadar ataupun tidak berkapasitas melakukannya.
“Bagi kami (KPPOD), bisa saja pemerintah daerah tidak menyadari itu atau tidak memiliki kapasitas dalam hal itu sehingga dibutuhkan pendampingan yang sistematis dari pemerintah pusat,” ucap Armand Suparman.
Sosialisasi sistematis itu, kata dia, dapat dilakukan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan memberikan simulasi penurunan pajak retribusi dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Undang-Undang HKPD dan menjelaskan tentang mitigasi risikonya terhadap fiskal daerah.
Baca juga: KPPOD apresiasi langkah pemerintah merevisi UU 28/2009 dan UU 33/2004
Seperti diketahui, DPR RI dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa (7/12), telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD) untuk dijadikan sebagai undang-undang.
KPPOD mengapresiasi hadirnya UU HKPD sebagai regulasi yang mampu berdampak signifikan terhadap upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Di samping itu, KPPOD merekomendasikan beberapa langkah tindak lanjut bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan itu.
Baca juga: Menkeu: RUU HKPD akan dongkrak pendapatan daerah hingga Rp30,1 triliun
Untuk pemerintah pusat, selain sosialisasi yang sistematis, KPPOD merekomendasikan disediakannnya instrumen analisis fiskal daerah, penguatan insentif serta disinsentif terkait realisasi anggaran daerah, dan reformasi birokrasi sebagai modal pendukung implementasi UU HKPD.
Selanjutnya kepada pemerintah daerah, KPPOD merekomendasikan diterapkannya tata kelola pemerintahan yang kolaboratif, kebijakan berbasis bukti dalam penentuan tarif pajak dan retribusi, penguatan dukungan politik, dan reformasi birokrasi agar dapat mengimplementasikan UU HKPD secara optimal.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021