Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) versi Buncit (hasil rapat anggota Juli 2004) menggugat Menteri Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dan ex panitia Rapat Anggota Sewaktu-waktu (RAS) Dekopin versi Bidakara beserta para pengurus hasil RAS tersebut sebagai turut tergugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan dengan no pendaftaran 09/PDT.G/ 2006/PN Jaksel oleh sejumlah pengurus Dekopin yang dipimpin Sri Edi Swasono beserta kuasa hukumnya Sahroni dan Iwan Natapriyana kepada Panitera Muda PN Jakarta Selatan Suratno di Jakarta, Jumat. Inti dari gugatan tersebut, menurut Sahroni, karena Menteri dinilai melakukan tindakan tidak profesional yaitu mengeluarkan Surat Keputusan No 176/Kep/M.KUKM/XII/2005 tertanggal 12 Desember 2005 tentang penyelenggaraan RAS Dekopin yang kemudian digelar pada 17 Desember 2005. Dikatakannya, Dekopin hasil rapat anggota Juli 2005 yang memilih kembali Nurdin Halid sebagai Ketua Umum adalah sah karena telah memenuhi kuorum dan dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan AD/ART Dekopin. Bukti lain bahwa Rapat Anggota itu sah, menurut dia, adalah karena rapat tersebut dibuka oleh Menegkop ketika itu yaitu Alimarwan Hanan dan ditutup Menteri yang diwakili oleh Deputi Kelembagaan Menegkop dan UKM ketika itu Guritno Kusumo. Menteri pada waktu itu juga menyatakan bahwa Rapat Anggota yang diselenggarakan pada 14-15 Juli 2004 adalah sah dan legal. Begitu pula saat pimpinan Dekopin terpilih bertemu Menegkop dan UKM yang baru Suryadharma Ali pada 10 November 2004 telah mengakui keabsahan rapat anggota Juli. Bahkan Menteri Suryadharma Ali didampingi Guritno Kusumo mendatangi Nurdin Halid di Rutan Salemba dan menegaskan keabsahan Dekopin hasil rapat anggota tersebut. Kuasa Hukum Dekopin lainnya Iwan Natapriyana mengatakan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp50 miliar sebagai kerugian material dan Rp50,- kerugian imaterial. Pihaknya juga menuntut agar hasil RAS tersebut dibatalkan. Sementara itu Sri Edi Swasono sebagai Pejabat Ketua Umum Dekopin mengatakan bahwa inti dari RAS adalah rekonsiliasi namun dalam hal ini Menegkop dan UKM gagal total karena yang terjadi justru malah perpecahan yang makin parah. "Menegkop adalah pelaku pecah belah. Cita-cita rekonsiliasi malah menjadi dekonsiliasi," katanya. Menurut dia, surat Menegkop yang membentuk Panitia Pengarah (SC) adalah kudeta terhadap hak dasar Dekopin untuk membentuk panitia pelaksana (OC) dan menyelenggarakan RAS bertentangan dengan UU No 25/1992 pasal 60 yang melarang pemerintah mencampuri atau intervensi langsung masalah internal Dekopin. "Bahwa RAS diminta oleh sejumlah induk dan Dekopinwil tidak berarti memberi wewenang legal kepada menteri untuk mengkudeta Dekopin yang sah. Ini anarkis ! Pemerintahan Orde Baru yang otoriter pun tidak melakukan," katanya. Sedangkan Ketua Umum Dekopin versi Bidakara, Adi Sasono ketika dihubungi mengatakan, gugatan tersebut tidak menjadi masalah karena sudah jelas RAS yang difasilitasi Kementrian Koperasi dan UKM itu dihadiri oleh 95 persen anggota Dekopin. "Anggota ini adalah pemilik sah Dekopin. Jadi tidak ada pihak manapun yang bisa mengklaim ini tidak sah," katanya dan menambahkan bahwa anggota telah berkali-kali meminta pelaksanaan RAS namun tidak disetujui oleh pimpinan Dekopin Buncit. Mantan Menteri Koperasi pada masa pemerintahan Habibie ini juga membantah pemerintah telah melakukan intervensi. "Tidak ada intervensi pemerintah. Rapat itu atas prakarsa anggota, tapi kami telah meminta dan dijanjikan hingga empat kali dan dibatalkan sehingga anggota menilai kredibilitas pengurus lama hancur," demikian Adi Sasono.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006