Jakarta (ANTARA News) -Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM ke pengadilan.
"Di samping itu, IPW juga mendesak Polri mencermati adanya dugaan pidana umum dalam kasus Sisminbakum tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta, Kamis.
Ada tiga tuntutan IPW kepada Jaksa Agung Basrief Arief.Yang pertama, IPW menuntut Jaksa Agung segera melimpahkan kasus Sisminbakum ke pengadilan. Alasannya, penyidikan kasus korupsi Sisminbakum sudah P-21 (berkas selesai), ujarnya.
"Kedua, IPW menuntut Jaksa Agung segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap Romli Atmasasmita," kata Neta.
Ketiga, IPW menuntut Jaksa Agung agar menolak segala bentuk intervensi dan bersikap profesional serta tidak terlibat konflik kepentingan dalam menangani kasus korupsi Sisminbakum, katanya.
IPW mendesak berbagai elemen masyarakat maupun DPR mencermati penanganan kasus korupsi Sisminbakum agar Kejagung tidak "bermain-main" dalam menuntaskannya.
"Kontrol dari masyarakat luas diperlukan dalam menuntaskan kasus korupsi Sisminbakum, agar Kejaksaan Agung dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata Neta.
Dengan demikian Kejaksaan Agung dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme), serta tidak terjebak dalam praktek-praktek mafia hukum, katanya.
Neta mengatakan pelimpahan kasus korupsi Sisminbakum harus dilakukan karena sebelumnya Kejaksaan Agung sudah menyeret sejumlah pihak ke pengadilan untuk kasus ini.
Antara lain bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Romli Atmasasmita.
Kejagung terakhir tengah memeriksa intensif mantan Kuasa Pemegang Saham PT SRD, Hartono Tanoesudibyo dan mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra.
"Kejagung harus bertindak serius untuk melawan jika ada intervensi politik dan nonhukum terhadap kasus korupsi Sisminbakum ini," katanya.
Bagi IPW adalah tugas Kejagung untuk menuntaskan siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut. Untuk itu, IPW mengimbau semua elemen masyarakat mencermati kasus ini dengan serius, kata Neta. (S035/A011/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011