Izin usaha perseorangan via ponsel dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah matiBandung (ANTARA) - Tiga kementerian yakni Kementerian Investasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara berkolaborasi mempercepat penerbitan dan pembagian Nomor Induk Berusaha (NIB) guna mempermudah izin bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pembagian NIB itu merupakan upaya pemerintah untuk membuat bisnis UMKM agar lebih formal. Dengan begitu, UMKM akan lebih mudah mengakses kredit perbankan.
"Izin usaha perseorangan via ponsel dan tanpa dikenakan biaya apapun. Berbeda dengan dulu yang rumit dan susah setengah mati," kata Bahlil di Gelora Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dengan dibagikannya NIB kepada pelaku UMKM di Bandung itu, menurut dia, sejauh ini sudah ada 430 ribu lebih UMKM yang mendapat NIB di seluruh Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persennya merupakan UMKM perorangan.
Bahlil juga mengungkapkan, selain mempermudah perizinan usaha bagi UMK, UU Ciptaker khususnya Pasal 90 juga mengamanahkan bahwa melarang investor asing masuk ke sektor usaha yang modalnya di bawah Rp10 miliar
"UU menyebutkan sektor tersebut untuk UMKM. Dan lahirnya Pasal 90 itu merupakan perjuangan Menteri Teten," kata Bahlil.
Pada kolaborasi tersebut, Kementerian Investasi berperan melaksanakan percepatan pengurusan izin usaha (NIB), sedangkan KemenkopUKM berperan melakukan pendampingan dan pembinaan usaha mikro dan kecil dalam proses NIB, lalu Kementerian BUMN memastikan akses pembiayaan bagi UMKM dan market demand.
Proses pengurusan NIB dapat dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Indonesia yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo. Sehingga pelaku usaha dapat secara mudah mendapatkan NIB melalui perizinan online dengan menggunakan sistem OSS Berbasis Risiko.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan transformasi UMKM dari sektor informal menjadi formal dengan memiliki NIB memiliki banyak manfaat yang bisa diperoleh selain akses permodalan.
"Kini, pelaku UMKM memiliki akses pada pembiayaan, izin edar dari BPOM, sertifikat halal, dan sebagainya," kata Teten.
Kemudian, Teten mengatakan UMKM memiliki peluang besar untuk bisa naik kelas dan berdaya saing ketika masuk ke ranah formal.
"Ini juga bisa meningkatkan kualitas lapangan kerja yang sebanyak 97 persen diserap sektor UMKM. Jadi, upaya pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM adalah strategi yang paling tepat," kata Teten.
Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan kolaborasi program ini untuk memastikan bahwa UMKM tidak hanya menjadi objek semata, melainkan menjadi bagian solutif pondasi perekonomian nasional dan pembukaan lapangan kerja.
"Ada juga dari pihak swasta yang terlibat, seperti perseroan, asosiasi-asosiasi, platform digital, dan sebagainya. Ini bukti semua peduli UMKM," kata Erick.
Erick juga mengungkapkan, pihaknya terus mendorong program pro rakyat agar ada keberpihakan. Misalnya, di sektor pembiayaan, Bank BRI akan didorong salurkan kredit sebesar 80 persen untuk UMKM.
"Kita juga ada Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Pegadaian untuk memperkuat permodalan usaha mikro dan kecil," kata Erick.
Baca juga: Teten Masduki harapkan lebih banyak lagi pelaku usaha mikro miliki NIB
Baca juga: Bahlil Lahadalia targetkan penyempurnaan sistem OSS awal 2022
Baca juga: Bahlil harap jumlah pengusaha nasional Indonesia naik jadi 6 persen
Baca juga: Kemenkop upayakan kemudahan bagi perempuan pelaku UMKM peroleh NIB
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021