Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Poppy Darsono pada Kamis akan menyampaikan hasil kunjungan kerja selama masa reses di daerah pemilihannya, Jawa Tengah, kepada publik.

Publikasinya berjudul "Sosialisasi Hasil Kegiatan di Daerah Pemilihan dan Menyikapi Kondisi Indonesia Khususnya Jateng" dan disampaikan di ruang pers Gedung DPD RI di Senayan Jakarta.

Meskipun DPD RI tidak ada agenda kunjungan ke luar negeri setiap masa reses dan kegiatan itu diagendakan DPR RI, namun Poppy selaku anggota DPD RI juga menerima reaksi masyarakat. Selain memprotes kunjungan anggota DPR RI ke luar negeri, dia juga menerima reaksi keras masyarakat terhadap pembangunan gedung baru DPR.

Dalam kunjungan kerja ke daerah pemilihan, menurut Poppy dalam prolog hasil kunjungannya, menerima fakta yang ironis. Daerah-daerah yang dahulu menjadi lumbung padi seperti Sukoharjo dan Klaten, petaninya justru makan beras raskin yang berbau apek dan banyak kutu. Bahkan karena seringnya gagal panen, banyak petani mengusulkan agar kasus gagal panen yang banyak melanda wilayah pertanian bisa dikategorikan bencana nasional.

Dari aspirasi yang masuk, beberapa daerah yang kaya sumber daya alam, ironisnya justru menjadi daerah yang masuk kategori miskin. Poppy memberi contoh masalah Dana Bagi Hasil yang adil mengemuka dalam kunjungan ke Klaten dan Cepu.

"Kenyataan ini menunjukan ada tata kelola yang buruk dari Pemerintah Kabupaten dan Juga Pusat dalam me-manage sumber daya alam yang ada. Rakyat yang hanya mendapatkan sebagian kecil dari keuntungan sangat rawan terhadap potensi konflik sosial," ujar Poppy.


Peran DPD

Poppy mendesak penguatan DPD RI untuk mengatasi masalah-masalah tersebut. Namun, hambatan utama dalam memenuhi tuntutan dan harapan stakeholder di daerah adalah pada mandulnya fungsi, tugas dan wewenang DPD yang hanya memiliki fungsi pengawasan dan tidak memiliki hak budgeting dan legislasi.

Secara objektif perkembangan dinamika politik yang ada, untuk penguatan sistem bikameral, kata Poppy, menjadi kebutuhan untuk segera melakukan amandemen kelima UUD 45 khususnya Pasal 22D agar kedepan, fungsi, tugas dan wewenang DPD menjadi lebih maksimal. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011