peran pengantar kerja ini menjadi sangat strategis
Jakarta (ANTARA) - Pengantar kerja memiliki kontribusi besar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pemberian layanan informasi pasar kerja, jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Eva Trisiana.

"Fungsi atau kontribusinya ada tiga hal yaitu memberikan informasi, informatif, kemudian dia memberikan konsultasi, konsultatif dan memberikan edukasi atau edukatif," kata Sesditjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Eva dalam diskusi tentang informasi pasar kerja dalam JKP, dipantau dari Jakarta, Senin.

Terkait peran informatif, pengantar kerja memberikan layanan informasi pasar kerja dan penyediaan data lowongan pekerjaan sesuai dengan bakat, minat dan keterampilan serta kebutuhan pemberi kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker)/Siap Kerja.

Untuk peran konsultatif, pemberi kerja memberikan layanan bimbingan jabatan melalui asesmen diri dan konseling karier untuk pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara fungsi edukatif adalah memberikan pemahaman teknis untuk mengarahkan pemanfaat JKP dalam peningkatan kompetensi melalui reskilling atau upskilling melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan.

Baca juga: Pejabat Fungsional Pengantar Kerja diminta adaptif perkembangan zaman
Baca juga: Kemnaker: Pengantar kerja berperan sukseskan sembilan lompatan besar

Eva mengatakan negara-negara lain juga memanfaatkan jabatan serupa layaknya pengantar kerja seperti Korea Selatan yang memperbanyak jumlah petugas ketika terjadi krisis ekonomi global beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan untuk mendorong penempatan tenaga kerja.

"Ini adalah investasi, kembali lagi kami menekankan petugas antarkerja maupun pengantar kerja adalah investasi kita dalam hal bagaimana nantinya membantu pelaksanaan dari pada program JKP kita," ujarnya.

Meski pengantar kerja memiliki peran yang signifikan, tapi jumlahnya kini hanya sekitar 600 orang secara nasional. Sehingga hal itu menjadi salah satu isu utama jelang dimulai JKP pada Februari 2022.

Baca juga: Kemnaker luncurkan aplikasi pengantar kerja berbasis daring
Baca juga: Peneliti: Program JKP perlu diarahkan untuk ciptakan wirausahawan baru

Untuk itu, dia mendorong pemerintah daerah khususnya kepada dinas yang membidangi masalah ketenagakerjaan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengantar kerja maupun petugas antarkerja.

"Mau tidak mau peran pengantar kerja ini menjadi sangat strategis, sangat penting keberadaannya dalam baik menjalankan program JKP maupun juga dalam proses penempatan," tuturnya.

JKP adalah bagian dari jaminan sosial yang akan diterima oleh pekerja korban PHK yang akan mendapatkan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan kesempatan mengikuti pelatihan kerja. Rencananya program itu dapat mulai diberikan kepada pekerja pada Februari 2022.

Dalam Peraturan Menaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan dengan maksimal enam bulan. Tiga bulan pertama peserta mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan dan tiga bulan selanjutnya 25 persen dari upah dengan batas atas Rp5 juta.

Baca juga: Wapres berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan lindungi seluruh pekerja

Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat banyak PHK

Baca juga: Menaker minta percepat integrasi data Kemnaker dan BPJS TK

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021