Perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal merevisi Keputusan Gubernur Nomor 1430 Tahun 2021 mengenai penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 usai libur Natal dan Tahun Baru.
Anies menjelaskan bahwa Kepgub itu dikeluarkan merujuk pada Instruksi Mendagri 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 yang menyatakan akan menerapkan PPKM level 3 di semua daerah.
Baca juga: DKI Jakarta sesuaikan kebijakan dengan keputusan pusat terkait PPKM
"Kemudian pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas peraturan gubernur dan perubahannya pun merujuk pada instruksi dari Mendagri," kata Anies Baswedan di Rawamangun, Jakarta, Senin.
Anies menambahkan bahwa Kepgub baru mengenai PPKM Level 3 di Jakarta segera dikeluarkan setelah adanya Instruksi Mendagri.
"Begitu keluar Instruksi Mendagri kita akan melakukan pembuatan Pergub baru merujuk instruksi baru," ujar Anies.
Anies menjelaskan bahwa pihaknya mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1430 Tahun 2021 sejak jauh hari pada 2 Desember 2021, agar memberikan kepastian hukum pada seluruh warga yang terdampak kebijakan PPKM level 3.
Baca juga: DKI terapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022
"Kenapa kita siapkan awal agar masyarakat dan dunia usaha dapat bersiap walaupun nanti pelaksanaan menjelang akhir tahun," tutur Anies.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru secara merata pada semua wilayah melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya pada Senin (7/12).
Baca juga: Regulasi KBM tatap muka dipastikan tidak berubah selama PPKM Level 2
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021