fokus pada solusi bukan sensasiBandung (ANTARA) - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Atalia Praratya Ridwan Kamil menegaskan pihaknya tak pernah menutup-nutupi kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh pengajarnya di salah satu sekolah berasrama di Cibiru Kota Bandung.
"Saya tidak menutupi kasus ini dari media maupun publik. Tidak mengekspos bukan berarti menutupi," kata Atalia Praratya Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bandung, Senin.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengunggah sejumlah komenter warganet di akun instagramnya yang menuding, Atalia Kamil menutup-nutupi kasus pemerkosaan santriwati di sekolah berasrama.
Sebagai Bunda Forum Anak Daerah Jabar, tugas dirinya ialah memastikan para korban usia anak ini mendapat haknya dan mendapatkan perlindungan terbaik sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Fokus pada solusi bukan sensasi," kata Atalia.
Baca juga: Ketua DPD kecam pelecehan dan pemerkosaan di pondok pesantren
Baca juga: Sekjen PBNU minta pelaku pemerkosa santri dihukum kebiri
Menurut dia Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2A Kota/Kabupaten Bandung, Kejaksaan, LPSK dan lain-lain telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini.
Ia mengatakan penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, penyembuhan trauma bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang ke enam kalinya.
"Untuk itu saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata dia.
Ia mengatakan dinamika yang berkembang saat ini, dengan gencarnya pemberitaan di media massa dan media sosial seperti yang dikhawatirkan oleh pihaknya, patut disayangkan.
Terlebih, kata Atalia, tiba-tiba saja ada banyak pihak yang berusaha mencari identitas dan mendekati para korban/orang tuanya untuk menggali cerita korban, mengusik kembali hidup korban.
"Kita perlu perhatikan kondisi psikologis para korban dan orang tua mereka. Ada lima korban yang belum sekolah dan tiga korban dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah memiliki anak," kata dia.
Baca juga: Wamenag dorong santri berani melapor jika alami kekerasan seksual
Menurut dia Polda Jabar, UPTD PPA Jabar, P2TP2A Kota/Kabupaten Bandung, Kejaksaan, LPSK dan lain-lain telah bekerja dengan profesional sejak ditemukannya kasus ini.
Ia mengatakan penjangkauan, pemeriksaan, pendampingan, penyembuhan trauma bagi korban dan proses hukum bagi pelaku sudah dilakukan, bahkan saat ini persidangan telah digelar untuk yang ke enam kalinya.
"Untuk itu saya menghaturkan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata dia.
Ia mengatakan dinamika yang berkembang saat ini, dengan gencarnya pemberitaan di media massa dan media sosial seperti yang dikhawatirkan oleh pihaknya, patut disayangkan.
Terlebih, kata Atalia, tiba-tiba saja ada banyak pihak yang berusaha mencari identitas dan mendekati para korban/orang tuanya untuk menggali cerita korban, mengusik kembali hidup korban.
"Kita perlu perhatikan kondisi psikologis para korban dan orang tua mereka. Ada lima korban yang belum sekolah dan tiga korban dikeluarkan dari sekolah karena diketahui telah memiliki anak," kata dia.
Baca juga: Wamenag dorong santri berani melapor jika alami kekerasan seksual
Baca juga: KSPPA PSI harap hakim vonis berat guru pesantren pemerkosa santri
Ia menjelaskan, kondisi korban yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. "Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," lanjut Atalia.
Dia menambahkan sampai saat ini saya telah berkoordinasi dengan banyak pihak memastikan langkah cepat dan paling aman agar para korban di bawah umur ini mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, memastikan masa depannya, pendidikannya serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkannya.
"Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku, sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Baca juga: KPAI: Pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum penjara 20 tahun dan kebiri
Ia menjelaskan, kondisi korban yang awalnya sudah mulai menerima keadaan, kini kembali cemas dan trauma. "Bahkan ada yang ingin keluar dari sekolah dan pindah dari kampung halamannya," lanjut Atalia.
Dia menambahkan sampai saat ini saya telah berkoordinasi dengan banyak pihak memastikan langkah cepat dan paling aman agar para korban di bawah umur ini mendapatkan hak perlindungan sesuai dengan UU Perlindungan Anak, memastikan masa depannya, pendidikannya serta pengakuan hukum atas bayi yang dilahirkannya.
"Saya mengajak semua pihak, baik masyarakat maupun media massa untuk bersama-sama saling membantu memberikan rasa aman pada korban dengan fokus pada hukuman berat bagi pelaku, sehingga hal biadab seperti ini tidak terjadi lagi," kata dia.
Baca juga: KPAI: Pemerkosa 12 santriwati bisa dihukum penjara 20 tahun dan kebiri
Baca juga: Kemenag Bandung pindahkan para santri pesantren oknum guru asusila
Baca juga: PSI: Guru pesantren cabuli santri seharusnya diancam hukuman kebiri
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021